
MALUKU INDOMEDIA.COM. Ambon– Mantan Penasehat Ketua PBNU, Hamid Rahayaan, secara tegas meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Abdulah Vanath. Pernyataan tersebut disampaikan Hamid sebagai bentuk dorongan atas keprihatinan umat Islam terhadap lambatnya proses hukum atas kasus yang sudah masuk ranah hukum tersebut.
Menurut Hamid, setiap orang yang melakukan kesalahan dan kemudian menyadarinya serta meminta maaf, wajib dimaafkan secara pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran tetap harus berjalan, terlebih jika menyangkut penistaan terhadap agama.
“Ini bukan soal pribadi, ini soal hukum. Dan hukum harus tetap ditegakkan agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat. Apalagi kita sudah punya yurisprudensi yang jelas dalam kasus serupa yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta,” tegas Hamid.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila umat Islam tidak menuntut proses hukum terhadap Abdullah Vanath, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Ahok yang pernah diproses secara hukum karena kasus serupa.
Hammid juga mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia agar tidak terkesan melakukan tindakan pilih kasih dalam menegakkan hukum. Ia menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan diuji melalui penanganan kasus ini.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya menghimbau Polda Maluku untuk menjadikan kasus ini sebagai penanganan khusus agar bisa segera diselesaikan dengan keadilan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hammid menyerukan kepada seluruh umat Islam di Maluku untuk terus menjaga kemurnian hukum Allah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta membangun semangat jihad dalam membela nilai-nilai kesucian agama.
“Saya yakin, jika Polda Maluku memiliki kemauan yang kuat, maka dalam waktu yang tidak lama akan lahir kepastian hukum dalam kasus penistaan agama ini,” pungkasnya. (MIM-2)