
MALUKU INDOMEDIA.COM, LANGGUR— Polemik internal Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Daerah, Elesrita S. Serusyai, S.Sos, secara terbuka menyampaikan permintaan agar segera diberhentikan—baik secara terhormat maupun tidak—oleh Bupati Maluku Tenggara, H. Thaher Hanubun.
Dalam pernyataannya, Elesrita mengungkapkan perjalanan panjang permohonan izin belajar S2 biaya mandiri yang ia ajukan sejak masa Penjabat Bupati pertama, hingga berganti kepemimpinan. Menurutnya, seluruh berkas dan syarat administrasi telah ia penuhi, termasuk surat keterangan kuliah dari Universitas Bung Karno.
Namun setelah pergantian pejabat BKPSDM pasca pelantikan Bupati definitif, permohonan izin belajar tersebut tak pernah mendapat jawaban final.
Tidak Ambil Gaji dan Hadapi Pemblokiran Rekening
Elesrita mengaku sejak awal 2025 memilih tidak mengambil gaji, mengikuti arahan sang suami bahwa tanpa izin belajar resmi, ia tidak diperkenankan menerima pembayaran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan ketaatan pada prosedur.
Namun situasi semakin memanas setelah Kepala Dinas Sosial Maluku Tenggara mengeluarkan surat pemblokiran rekening gaji atas namanya untuk pembayaran Desember 2025. Baginya, keputusan itu merupakan bentuk sikap tidak beritikad baik dari pemerintah daerah.
“Pemda Maluku Tenggara sengaja menghalangi pendidikan saya. Padahal S2 Hukum yang saya ambil adalah untuk mendukung tupoksi saya menangani kasus anak berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Pernah Bertemu Sekda dan Bupati, Namun Janji Tak Ditepati
Elesrita juga menuturkan bahwa ia sudah melakukan pertemuan langsung dengan Sekda yang menyampaikan bahwa pengambilan S2 harus sesuai kebutuhan daerah. Ia menegaskan bahwa studinya justru relevan dengan tugasnya.
Bahkan, kata dia, Bupati Taher Hanubun pernah berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini. Namun hingga kini, tidak ada keputusan.
Ajukan Pensiun Dini, Kini Minta Dipecat
Sebelum pemanggilan oleh Sekda pada November, Elesrita juga telah mengajukan pensiun dini di luar tanggungan negara. Namun belum ada tindak lanjut.
Merasa diperlakukan tidak adil, ia kini memilih langkah ekstrem:
“Saya meminta kepada Bupati Maluku Tenggara, H. Taher Hanubun, untuk segera memecat saya, entah secara terhormat atau tidak terhormat.”
Alasan: Nama Baik Keluarga dan Sikap Pengabdian
Elesrita menyampaikan bahwa keputusan ini juga didorong oleh harga diri dan sejarah pengabdian keluarganya.
“Kakek saya pejuang pemekaran Maluku Tenggara. Bapak saya PNS yang mengabdi di daerah terpencil sampai meninggal. Saya tidak ingin nama baik keluarga diinjak-injak.”
Ia menegaskan bahwa permintaan pemberhentian tersebut disampaikan secara sadar, ikhlas, dan tanpa tekanan.
Belum Ada Respons Resmi Pemkab Maluku Tenggara
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait:
Lambatnya proses izin belajar, Pemblokiran rekening gaji, Permohonan pensiun dini, Permintaan pemberhentian ASN yang bersangkutan
MalukuIndomedia.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Bupati Maluku Tenggara, Sekda, dan Kepala BKPSDM. (MIM-YL)







