
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– “Anca dijerat dugaan tindak pidana pengancaman, laporan masuk di Krimum Polda Maluku usai kuasa hukum Firel Sahetapy & Rekan kantongi surat kuasa Hendrik Lewerissa tertanggal 1 September 2025”.
Polemik pernyataan kontroversial Anca akhirnya berbuntut panjang. Kuasa hukum Hendrik Lewerissa, yakni Firel E. Sahetapy, SH., MH & Rekan, resmi melaporkan Anca ke Polda Maluku pada Senin, 1 September 2025.
Laporan tersebut masuk melalui Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku, setelah kuasa hukum mengantongi dan menyerahkan Surat Kuasa khusus yang ditandatangani langsung oleh Hendrik Lewerissa sebagai pelapor.
“Klien kami merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Anca. Karena itu, langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Firel E. Sahetapy, SH., MH, saat dikonfirmasi.
Dalam surat kuasa yang ditandatangani tanggal 1 September 2025, Hendrik Lewerissa memberikan mandat penuh kepada tim advokat Firel Sahetapy & Rekan untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Dengan dasar hukum yang kuat, pihak kuasa hukum menegaskan Anca harus bertanggung jawab atas pernyataan yang dinilai mencederai nama baik dan mengandung ancaman.
Sementara itu, pihak Polda Maluku melalui penyidik Krimum menyatakan akan segera memanggil Anca guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Kasus ini kini tengah memasuki tahap awal penyelidikan.
Dengan demikian, Anca secara resmi dijerat dalam perkara tindak pidana pengancaman dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (MIM-MDO)