
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Gelombang kritik keras kembali menghantam Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kali ini datang dari Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Amir Sengan, yang menyoroti dugaan kuat terjadinya korupsi masif dalam pengelolaan dana beasiswa pendidikan di wilayah tersebut.
Amir menilai, Dinas Pendidikan SBT dan Pemda setempat telah mengabaikan tanggung jawab moral dan hukum terhadap masa depan generasi muda daerah itu.
“Kami mengutuk keras sikap Kepala Dinas Pendidikan SBT beserta Pemerintah Daerah yang menganggap remeh persoalan ini. Dugaan kami, telah terjadi kejahatan berjamaah yang merugikan masa depan pendidikan di SBT,” tegas Amir, Senin (20/10/2025).
Menurut data lapangan yang dihimpun HMI, setiap sekolah seharusnya menerima dana beasiswa sekitar Rp200 juta, namun yang terealisasi hanya sekitar Rp10 juta.
“Jika data ini benar, maka sekitar Rp190 juta per sekolah diduga diselewengkan oleh oknum di eksekutif maupun legislatif. Ini bukan modus baru, tapi kali ini skalanya sungguh memalukan,” tandasnya.
Amir juga menuding adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum di tingkat daerah yang membuat berbagai kasus serupa sering berakhir tanpa kejelasan.
“SBT tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku harus turun tangan langsung. Jangan biarkan lembaga penegak hukum di daerah diatur oleh kepentingan elit,” serunya lantang.
HMI Cabang Ambon menegaskan desakan agar aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan menyeluruh, melakukan audit terhadap seluruh alokasi dana beasiswa, serta memproses siapapun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Amir menutup pernyataannya dengan nada geram:
“Pendidikan adalah fondasi masa depan. Ketika korupsi sudah masuk ke ruang pendidikan, maka yang hancur bukan hanya sistem, tapi generasi.”
Desakan ini mencerminkan kegelisahan nyata publik terhadap carut-marut tata kelola pendidikan di daerah. Jika benar dana beasiswa dirampas dari hak anak-anak sekolah, maka diamnya penegak hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan Maluku sendiri. (MIM-MD)