
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Sekretaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, M. A. Ramdan Tuhelelu, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku yang dinilai sangat buruk dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya pencemaran limbah plastik dan limbah cair di wilayah perairan Teluk Ambon.
Menurut Ramdan, volume sampah di Kota Ambon, terutama sampah plastik, telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Data yang dihimpun menyebutkan, sampah yang dihasilkan warga Ambon mencapai 250 ton per hari, dengan sampah plastik diperkirakan menyumbang sekitar 30 persen dari total tersebut.
“Pembuangan limbah plastik dan limbah cair yang terus dibuang ke sungai, lalu mengalir ke Teluk Ambon, menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem lingkungan perairan. Ikan-ikan mulai mengandung mikroplastik dan tidak layak konsumsi,” ujar Ramdan dalam press release yang diterima media ini, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pencemaran tersebut juga berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, lamun, dan mangrove yang tertimbun dan kekurangan oksigen. Akibatnya, biota laut mati dan keberlanjutan sumber daya perikanan menjadi terancam.
“Kalau ekosistem rusak atau hancur, maka sumber daya perikanan kita juga akan hancur. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal masa depan generasi Maluku,” tegasnya.
Ramdan juga menyoroti sungai-sungai di Kota Ambon yang kini berubah menjadi tempat penampungan limbah cair yang langsung bermuara ke teluk. Ia menilai, ketidakmampuan DLH Maluku menangani pencemaran bisa terlihat dari seringnya terjadi fenomena eutrofikasi di Teluk Ambon — kondisi di mana perairan mengalami ledakan alga akibat tingginya kandungan nutrisi limbah, yang justru merusak kehidupan bawah laut.
“Sudah seharusnya Gubernur Maluku turun tangan dan mempertanyakan profesionalitas serta integritas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Ini bukan masalah sepele, ini soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan rakyat,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh IMM Kota Ambon. (MIM-2)