
Senin 28 September 2026
Oleh: Bung Tomson (Pengamat Kebijakan Publik)
Di tengah janji Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk membawa Maluku keluar dari jerat kemiskinan, sebuah angka (15,31 M) justru memancing kecurigaan publik
Itulah selisih lonjakan harta kekayaan Gubernur Maluku dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kini dipertanyakan publik maluku.
Pertanyaan yang kini menggema sangat sederhana yakni (Dari mana datangnya Rp 15,31 miliar itu..?)
DUA ANGKA, DUA CERITA
Data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dua potret harta yang kontras.
Pada 28 Agustus 2024, saat Hendrik Lewerissa masih menjabat Anggota DPR RI dan mendaftar sebagai Calon Gubernur Maluku, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 2.094.460.006 atau Rp 2,09 miliar. Komposisinya terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar, alat transportasi Rp 629 juta (Jeep Cherokee, Toyota Fortuner, Honda Jazz, Kawasaki Ninja 250), harta bergerak Rp 42 juta, kas Rp 23 juta, dan utang Rp 900 juta.
Lima belas bulan kemudian, pada 23 November 2025, dalam LHKPN Khusus Awal Menjabat sebagai Gubernur Maluku, angka itu meledak menjadi Rp 17,40 miliar. Jumlah bidang tanah dan bangunan bertambah menjadi 12 unit. Lonjakannya Rp 15,31 miliar.
Kenaikan 732% dalam satu tahun ini yang memicu desakan publik secara terbuka agar KPK melakukan pemeriksaan substantif. “Jika memang transparan, buka secara menyeluruh rekam jejak LHKPN sejak masih menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga saat ini,
KLARIFIKASI GUBERNUR: ITU ASET LAMA, BUKAN ASET BARU
Menjawab kegaduhan yang muncul sejak awal September 2026, Gubernur Hendrik Lewerissa akhirnya angkat bicara pada 10 September di Ambon.
Ia membantah keras bahwa kenaikan itu adalah penambahan aset setelah menjabat Gubernur pada 20 Februari 2025.
Yang beredar saat ini adalah aset lama.
Itu sudah saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Maluku.
“ujar Hendrik kewarisan, menjawab keraguan publik”.
Menurutnya, ada dua penyebab lonjakan:
Pertama, kelalaian administratif tim pemenangan. Saat pendaftaran Cagub 2024, LHKPN diisi tergesa-gesa oleh tim pemenangan. Banyak aset yang belum terinput karena sertifikat masih di bank atau di daerah.
Kedua, penyesuaian nilai pasar
Tanah yang dibeli 10 tahun lalu seharga Rp 250 juta, kini NJOP dan harga pasarnya sudah Rp 1 miliar. Sistem LHKPN KPK memang mewajibkan penyesuaian nilai wajar.
“Yang terjadi adalah perubahan nominal nilai aset, terutama tanah dan bangunan. Itu hal yang wajar dalam sistem pelaporan LHKPN,” katanya. Ia bahkan menantang: Buktikan jika ada pembelian aset baru setelah 20 Februari 2025. Menurutnya, hartanya justru berkurang karena banyak digunakan untuk membantu masyarakat.
Klarifikasi itu didukung beberapa media lokal yang menyebut 5 bidang tanah baru itu tersebar di Jakarta Selatan, Ambon, dan Minahasa.
Tiga Lubang dalam Klarifikasi
Namun, klarifikasi itu justru membuka tiga lubang pertanyaan baru yang kini menjadi dasar tuntutan agar KPK turun tangan.
Lubang Pertama: Aturan LHKPN DPR RI.
Seorang anggota DPR RI wajib melaporkan LHKPN setiap tahun. Hendrik Lewerissa menjabat DPR RI 2019-2024. Artinya, ia sudah melaporkan harta 5 kali. Mustahil lupa melaporkan 5 bidang tanah selama 5 tahun berturut-turut. Jika memang aset lama, mengapa baru muncul di 2025?
Lubang Kedua: Sumber dana perolehan
Dalam LHKPN, setiap aset wajib mencantumkan asal-usul: hasil sendiri, hibah, warisan. Jika 5 bidang tanah itu dibeli sebelum jadi anggota DPR, dari mana uangnya? Profesi Hendrik sebelum DPR adalah pengacara. Apakah penghasilan sebagai pengacara sebanding dengan nilai pembelian 12 bidang tanah di Jakarta Selatan dan Ambon? Hanya SPT Pajak yang bisa menjawab, dan itu hanya bisa dibuka KPK.
Lubang Ketiga: Waktu yang sensitif
Lonjakan Rp 15,31 miliar terjadi persis di masa transisi dari calon menjadi pejabat. Di banyak kasus korupsi di daerah lain, modus “aset lama baru dilaporkan” sering menjadi celah untuk memutihkan aset yang baru diperoleh dari mahar politik atau setoran proyek. Tanpa audit forensik, publik tidak akan pernah tahu.
KPK HARUS TURUN TANGA
Desakan agar KPK menyelidiki bukan karena ingin menjatuhkan Gubernur. Justru sebaliknya, untuk menyelamatkan kredibilitas Gubernur sendiri.
Maluku hari ini adalah provinsi dengan PAD kecil, tergantung transfer pusat Rp 2,4 triliun, dan baru saja gagal melobi pinjaman Rp 1,5 triliun ke PT SMI, hanya dapat Rp 196 miliar. Di tengah fiskal yang ketat itu, Gubernur butuh kepercayaan publik penuh agar program pembangunan yang ia dorong didukung rakyat.
Jika isu LHKPN ini dibiarkan mengambang, setiap kebijakan Gubernur soal izin tambang, izin kapal ikan, atau proyek jalan akan selalu dicurigai.
KPK memiliki instrumen yang tidak dimiliki publik: memanggil KPKNL untuk cek NJOP, meminta PPATK telusuri aliran dana, dan meminta Ditjen Pajak buka SPT.
Sebab Datanya jelas, tetapi sumbernya dipertanyakan publik. Biar KPK yang jawab, bukan buzzer.
TRANSPARANSI ADALAH JALAN SATU SATUNYAGubernur Maluku telah melakukan langkah awal dengan klarifikasi. Langkah selanjutnya yang lebih berani adalah verifikasi, membuka secara sukarela riwayat LHKPN lengkap 2019-2025, termasuk tahun perolehan masing-masing dari 12 bidang tanah itu ke publik Maluku.
Jika 5 bidang itu memang dibeli tahun 2012, tunjukkan sertifikat tahun 2012. Jika NJOP naik, tunjukkan NJOP-nya.
Kini bola ada di KPK. Rakyat Maluku menunggu: Apakah lonjakan Rp 15,31 miliar ini adalah kelalaian atau sinyal awal dari sesuatu yang lebih besar..? (***)






