
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Lurah Urimessing, Elda E. Silanno, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penggelapan dana program air bersih tahun anggaran 2020 yang belakangan beredar di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Elda menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik. Ia membeberkan kronologi lengkap pengelolaan dana tersebut sejak awal hingga persoalan itu bergulir ke ranah hukum.
Elda menjelaskan, saat mulai menjabat sebagai Lurah Urimessing pada Januari 2021, dirinya menerima informasi dari lurah sebelumnya terkait program air bersih di RT 003/RW 004 yang bersumber dari anggaran tahun 2020. Dana program itu, menurut informasi awal, telah diserahkan kepada Yasu Assel, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Setelah saya koordinasi kembali, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dana yang diterima sebesar Rp35 juta dari total DPA Rp50 juta dan berjanji akan menyelesaikan pekerjaan tersebut,” jelas Elda.
Namun persoalan mulai mencuat pada tahun 2023 ketika kepengurusan RT/RW baru terbentuk. Ketua RT 003/RW 004 yang baru, Marlen Nikijuluw, mempertanyakan keberadaan dana air bersih yang menurut informasi mencapai Rp50 juta.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak kelurahan kemudian memediasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa dana yang ada harus dikembalikan terlebih dahulu ke kelurahan agar pengelolaannya transparan di hadapan warga.
Situasi kembali memanas pada 2025 setelah muncul informasi bahwa Marlen Nikijuluw diduga telah mengambil sebagian dana sebesar Rp12,5 juta dari Yasu Assel tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
“Saya kaget karena pengambilan uang itu tidak melalui koordinasi dengan kelurahan dan bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya,” ungkap Elda.
Ketika dikonfirmasi, Marlen disebut mengakui penggunaan dana tersebut untuk mengurus pencairan dana pembangunan tower di Jakarta. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akibat polemik tersebut, sebagian warga bahkan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan RT setempat. Pemerintah kelurahan kemudian memfasilitasi mediasi bersama warga dan pihak terkait.
Dalam mediasi itu, Elda memperlihatkan sisa dana sebesar Rp22,5 juta yang telah diserahkan kembali oleh Yasu Assel kepada pihak kelurahan. Sementara Marlen akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana Rp12,5 juta.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Dalam forum itu diputuskan agar dana yang sudah terpakai tidak perlu diminta kembali dan pekerjaan air bersih dapat dilanjutkan menggunakan sisa dana Rp22,5 juta.
Meski demikian, polemik belum berakhir. Pada 29 Januari 2026, Elda mengaku dikejutkan oleh beredarnya sebuah gambar di grup WhatsApp yang menuding dirinya telah menggelapkan dana air bersih Rp50 juta melalui laporan fiktif.
Merasa nama baiknya diserang, Elda bersama suaminya langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke SPKT Polresta Ambon.
“Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Sebagai bentuk tanggung jawab, sisa dana Rp22,5 juta yang ada pada saya sudah disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kota Ambon. Jadi tidak ada lagi uang yang dipegang oleh pihak kelurahan,” tegasnya.
Elda berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.
Kini, publik menunggu proses hukum berjalan untuk mengungkap secara terang polemik yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Urimessing. (MIM-MDO)







