
Sebagaimana yang diberitakan dalam berita-berita.com salah satu media online lokal di Ambon bahwa terindikasi pada 100 pulau yang dilelang oleh PT leadership island Indonesia di New York dengan tujuan untuk mencari investor dalam mengelola pulau-pulau tidak berpenghuni tersebut. Dalam pemberitaan yang sama menteri dalam Negeri Tito karnavian memberikan klarifikasi bahwa pulau-pulau itu TIDAK DIJUAL tetapi hanya DILELANG.
Apapun istilah yang dipakai tetapi menurut saya lelang sama dengan dijual kalau dijual berarti akan terjadi pemindahan hak kepemilikan. Tidak ada makna yang lain bahwa dilelang atau dijual itu tidak akan berpindah hak kepemilikan dari negara atau daerah kepada tingkat pengelola. Jika pemberitaan itu benar maka ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh pemerintah pusat atas hak ulayat masyarakat adat di Maluku.
Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah dalam hal ini gubernur Maluku diharapkan bisa memberikan klarifikasi objektif dan terbuka kepada publik Maluku tentang masalah ini. Hal ini berkaitan dengan masa depan orang Maluku dan masyarakat adat di Maluku. Sehingga sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan gubernur Maluku dan DPRD
provinsi Maluku perlu untuk melakukan langkah-langkah yang tepat melalui instrumen dan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat secara komunikatif politik dan transparan.
Provinsi Maluku memiliki lebih dari 1.388 pulau, dan dari jumlah itu 452 pulau tidak memiliki nama, selain sebagian besar masih tidak berpenghuni dan belum dikembangkan secara optimal seperti Pulau Pombo (Maluku Tengah), Pulau Asutubun (Tanimbar), dan pulau-pulau di sekitar Kei dan Aru. Lokasi ini berpotensi menjadi eco-resort, dive tourism, atau geopark laut. Dengan letak strategis di koridor laut Banda dan potensi wisata bahari yang tinggi, pulau-pulau tidak berpenghuni di Maluku menyimpan potensi besar untuk dijadikan destinasi wisata kelas dunia. Namun, pengelolaan pulau- pulau tersebut membutuhkan dasar hukum yang kuat dan tata kelola yang adil, terutama
dalam hal izin konsesi.
KONSENSI ADALAH SOLUSI TERBAIK BUKAN LELANG ATAU DIJUAL
Izin konsesi adalah bentuk pemberian hak pemanfaatan sumber daya kepada pihak swasta atau BUMN/BUMD untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya tertentu, seperti hutan (Konsesi Hutan Produksi), Tambang (Konsesi Pertambangan), Laut/pantai (Konsesi Laut, misalnya reklamasi atau perikanan) dan pelabuhan, bandara (Konsesi
Infrastruktur).
Pemberian hak kelola ini untuk jangka waktu tertentu biasanya antara 5–100 tahun tergantung sektor, disertai dengan syarat-syarat teknis dan administratif tidak lupa juga harus berorientasi pada penerimaan negara dan pembangunan. Dan yang terakhir terkait erat dengan kewajiban menjaga lingkungan dan sosial. Dalam konteks pariwisata, pemberian konsesi atas pulau tidak berpenghuni harus menjamin keberlanjutan lingkungan, partisipasi masyarakat lokal, dan kedaulatan negara atas aset maritim strategis.
Bagaimana seharusnya izin konsesi diberikan terhadap pulau tidak berpenghuni di Maluku dalam rangka pengembangan pariwisata secara adil, legal, dan berkelanjutan menurut ketentuan regulasi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Permen KP No. 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
Dalam konteks otonomi daerah (OTDA) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (UUD 1945 Pasal 18B ayat 2), ijin konsensi adalah bagian dari mekanisme berbasis kearifan lokal yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk pemerintah dan investor. Proses ini bisa dimasukkan ke dalam tahapan FPIC (Free, Prior and Informed Consent) sesuai standar HAM internasional.
Karakteristik Izin Konsesi diberikan oleh Negara kepada pelaku usaha (bukan kepemilikan, hanya hak kelola). Kemudian Jangka waktu tertentu, dan yang harus kita sadari benar bahwa konsesi bukan berarti menjual aset negara. Atau daerah. Izin konsesi bisa dicabut jika melanggar aturan, merusak lingkungan, atau merugikan masyarakat, dan masyarakat dan Pemda harus dilibatkan dalam pengawasan konsesi, agar tidak merugikan publik.

Oleh : Julius R Latumaerissa (Ekonom dan Konsultan Perencanaan Daerah dan Keuangan Publik
BEBERAPA MASALAH DAN PRINSIP TATA KELOLA KONSENSI
Dalam hal tata kelola izin konsensi di Maluku ada beberapa permasalahan yang dihadapi seperti ketiadaan Peta Hak Milik dan Status Lahan dimana banyak pulau di Maluku mungkin saja belum terdaftar dalam sistem agraria atau zonasi kelautan.
Tanpa kontrol yang ketat, konsesi bisa berubah menjadi bentuk penguasaan de facto oleh investor besar yang tidak melibatkan masyarakat sehingga berpotensi terjadi alih fungsi dan kepemilikan serta spekulasi akibat minimnya Keterlibatan Pemerintah Daerah karena pemberian izin seringkali terpusat di kementerian dan mengabaikan kepentingan
daerah.
Pada titik inilah kita semua berharap bahwa pemerintahan HL-AV dapat memperjuangkan hal ini melalui langkah diplomasi politik dan ekonomi kepada pemerintah Pusat sehingga masalah izin bisa dikembalikan kepada Gubernur selaku kepala daerah dan kepala pemerintahan di Maluku.
Dalam Hal izin konsensi perlu diperhatikan prinsip Izin Konsesi yang berkeadilan. Agar adil dan berkelanjutan, pemberian konsesi harus memenuhi prinsip transparansi dan Akuntabilitas yaitu proses pemberian izin diumumkan terbuka dan melalui mekanisme lelang atau seleksi publik dengan batasan waktu maksimal 30 tahun dengan review
berkala.
Kewajiban CSR dan Kemitraan Lokal harus menjadi syarat utama dimana investor wajib melibatkan masyarakat adat/lokal dan menyumbangkan 5–10% pendapatan untuk dana pembangunan desa pesisir dan harus berbasis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Ini yang saya maksudkan dengan zonasi Wilayah Konsesi secara Partisipatif dimana semua izin harus berbasis pada RTRW, RDTR, dan peta wilayah adat dan masyarakat lokal, tokoh adat, dan Pemda harus dilibatkan sejak awal dalam proses penentuan lokasi konsesi. Disamping itu konsesi tidak boleh merusak ekosistem laut, hutan, dan ruang hidup masyarakat adat/lokal dan harus ada pengakuan hak ulayat dan zona larangan untuk wilayah adat dan keramat.
Semua data konsesi (pemilik, lokasi, luas, jangka waktu, kewajiban) harus terbuka dan bisa diakses publik, termasuk melalui sistem informasi digital dan harus ada mekanisme pelaporan pelanggaran oleh masyarakat.
Untuk mencapai tujuan transparansi di atas maka Pemda Maluku perlu membentuk Dewan Pengawasan Multi Pihak yaitu Tim Pengawas Konsesi Daerah (TPKD) yang terdiri dari Pemda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, akademisi, dan masyarakat lokal. Selain itu sistem audit lingkungan dan sosial wajib dilakukan setiap
tahun dan sanksi tegas untuk pelanggaran (pencabutan izin, denda, blacklist nasional).
MANFAAT IZIN KONSENSI BAGI MALUKU
Pemberian izin konsensi pulau-pulau tidak berpenghuni di Maluku harus memberikan manfaat ekonomi, manfaat sosial dan juga manfaat ekologi untuk Daerah dan Masyarakat Lokal. salah satu yang perlu dipersyaratkan dalam izin konsensi adalah minimal 30% tenaga kerja harus berasal dari masyarakat lokal. Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana CSR harus diwajibkan masuk ke kas desa/kabupaten, bukan hanya ke pusat. Harus ada program pemberdayaan masyarakat (pendidikan, infrastruktur, ekonomi lokal) sebagai syarat wajib izin.
Manfaat lain dari proses konsensi di Maluku adalah peluang besar bentuk pembukaan kesempatan kerja dan usaha pemerintah provinsi Maluku dalam mengatasi masalah pengangguran terbuka di Maluku. Bahwa dengan penyerapan angkatan kerja yang tinggi maka ini akan berpengaruh terhadap perolehan pendapatan bagi masyarakat. Peningkatan pendapatan masyarakat tentu akan berdampak kepada peningkatan permintaan barang dan jasa yang selanjutnya akan mendorong sektor produksi riil di Maluku untuk terus berkembang dengan lebih baik.
Konsensi yang diberikan untuk pengembangan industri pariwisata melalui suatu proses perencanaan yang terintegrasi dan komprehensif maka bisa dipastikan bahwa provinsi Maluku akan menjadi salah satu wilayah di kawasan Timur Indonesia yang memiliki destinasi wisata yang berkualitas aman nyaman sehingga bisa menjadi pilar kedua untuk
pendorong perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif dalam jangka panjang.
Manfaat yang lain yang dapat diprediksi adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan valuta asing sebagai akibat tingginya wisata wan mancanegara. Hal ini menjadi sebuah ekspektasi yang rasional dan nyata yang dapat dicapai oleh provinsi Maluku dalam jangka panjang sepanjang pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dari hulu ke hilir karena perencanaan pariwisata akan melibatkan sektor- sektor yang lain seperti ekonomi kreatif, UMKM, pekerja musik, hotel dan restoran, tour guide dan lain-lain sebagainya.
Secara menyeluruh dapat disimpulkan bahwa konsensi pulau-pulau terluar yang tidak berpenghuni di Maluku untuk dikembangkan sebagai wilayah industri pariwisata maka akan memberikan manfaat yang cukup besar dalam jangka panjang baik ekonomi sosial dan tetap berpegang teguh kepada kelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan
kelestarian adat budaya masyarakat adat di Maluku. (***)







