
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Program Pemerintah Pusat dalam membentuk koperasi merah putih, akan menjadi upaya untuk meningkatkan usaha koperasi bagi masyarakat yang berada di desa dan kelurahan. Untuk di Maluku sendiri ada 1.235 koperasi merah putih yang akan menjadi percontohan pada tingkat nasional.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku Darul Kutni Tuhepaly menanggapi, upaya dalam pemerintah pusat membentuk koperasi merah putih adalah langkah yang sangat tepat bagi masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Maluku yang ada pada 11 Kabupaten Kota.
“Maluku sendiri ada 11 Kabupaten kota yang dibentuk koperasi merah putih dan berbadan hukum, sebanyak 1.235 Desa dan Kelurahan terbagi untuk Desa 1.200 dan Kelurahan sebanyak 35,” ucapya kepada media ini, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, kegiatan koperasi merah putih di Maluku akan melahirkan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, dalam usaha menciptakan masyarakat menjadi sejahtera.
Karena koperasi adalah “Soko Guru” dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian didusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan, dan dianggap sebagai wujud nyata dari prinsip tersebut dan menjadi pilar penting dalam perekonomian negara.
Menurutnya, upaya pembentukan koperasi merah putih untuk maluku, agar masyarakat akan lebih makmur dan sejahtera dalam peningkatan sumber daya alam yang ada di daerah ini. Prospek yang sangat menguntukan dalam koperasi merah putih ini, di setiap desa di maluku dan kelurahan, sumber daya alam yang tersedia harus dimanfaatkan oleh koperasi tersebut.
“Misalnya, sumber daya alam di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan, perkebunan dan kerajinan industri, sehingga masyaraat bisa memanfaatkan sumber-sumber daya alam tersebut, untuk kepentingan desa atau kelurahan,” ucap Tuhepaly.
Kata Kutni, dana yang dikucurkan sebesar 3 Miliar untuk setiap koperasi akan sangat menguntungkan bagi masyarakat baik di desa maupun kelurahan. “Ini bisa saja dimanfaatkan untuk kerjasama dengan pemerintah desa dan kelurahan, apalagi didalamnya ada Anggaran Dana Desa (ADD), bahkan untuk membangun sarana dan prasaran infrastruktur,”.
Untuk Maluku saja, dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi maluku sebesar Rp. 3.705.000.000.000 (tiga triliun tujuh ratus lima miliar) angka yang sangat fantastis.”Dana ini dibagikan ke 1.235 Desa dan kelurahan di Provinsi Maluku,” terangnya.
Dana ini juga, bagi koperasi merah putih tidak hanya bersifat simpan pinjam, akan tetapi juga dilakukan untuk tujuanya meningkatkan perekonomian keluarga pada tingkat desa dan keluarahan.
Ditambahkan, koperasi merah putih setelah berjalan dalam aktifitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, akan diawasi langsung oleh pihak inspektorat dan dinas koperasi di 11 Kabupaten kota di maluku.
“Akan diawasi ketat, dan tidak main-main, apalagi anggaran yang sangat fantastis itu, bisa saja disalah gunakan,” tegas Tuhepaly.
Presidan Prabowo menegaskan, kepala Desa dan lurah harus dapat mempersiapkan sarana dan prasarana infrastruktur sesuai harapan presiden, sehingga pro aktif dari setiap kepala desa dan lurah akan dapat menggerakan koperasi dan memaksimalkan infrastruktur yang ada di desa dan kelurahan.
“Presiden juga menegasakan, Koperasi Merah Putih itu terdiri dari Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Lembaga ini akan menjadi moment yang sangat penting, agar dapat mendorong pemerataan ekonomi kerakyatan yang ada di setiap desa dan kelurahan,” tutupnya. (MIM-1)