
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Law Firm Nirahua & Partner lewat Kuasa hukum Irmawaty Bella, SH., MH., resmi melayangkan somasi kepada PT Nusa Ina Group, yang dipimpin Direktur Utama Sihar Sitorus, atas dugaan pelanggaran berat yang dinilai merugikan lima kliennya dengan nilai kerugian mencapai Rp64 miliar lebih.
Somasi yang diserahkan pada 21 November 2025 langsung ke kantor perusahaan di Seram Utara itu mencakup dua dugaan utama: perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil kelapa sawit yang berlangsung sejak 2010.
1. Diduga Tanam Sawit di Atas Tanah Bersertifikat Tanpa Izin
Irmawaty mengungkapkan, PT Nusa Ina Group diduga menanam dan menguasai kebun kelapa sawit di atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama para pemilik tanpa izin dan tanpa hak.
“Ini bukan klaim kosong. Para klien kami memiliki ratusan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah. Tanah itu ditanami tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan,” tegasnya, Selasa (25/11/2025)
Tanah-tanah tersebut berada di tiga lokasi:
Akerternate
Kobi
Manise
Melibatkan perusahaan:
PT Nusa Ina Agro Kobi Manise
PT Nusa Ina Agro Akerternate–Manise
2. Perusahaan Diduga Lakukan Wanprestasi Berat
Selain dugaan pelanggaran lahan, PT Nusa Ina Group turut dituding melakukan wanprestasi atas perjanjian bagi hasil 30% untuk warga dan 70% untuk perusahaan.
Dalam praktiknya:
Sistem bagi hasil tidak transparan, Tidak ada laporan operasional, Pembayaran dihentikan sepihak tanpa alasan yang sah
Ironisnya, pembayaran bagi hasil yang pernah diberikan perusahaan hanya Rp70.000 – Rp170.000 per periode, angka yang dinilai tidak masuk akal.
“Satu hektar kebun sawit secara umum dapat menghasilkan sekitar Rp36 juta per tahun. Seharusnya 30%-nya sekitar Rp10 juta per hektar. Tapi masyarakat justru dibayar lebih murah dari harga satu tandan pisang di pasar,” tegas Irmawaty.
Tidak Ada Transparansi Keuangan
Kuasa hukum menilai perusahaan tidak pernah menghadirkan audit independen untuk menghitung keuntungan bersih sebelum pembagian hasil.
“Tidak ada indikator jelas, tidak ada laporan biaya operasional, tidak ada hitungan laba bersih. Sementara perusahaan tetap menikmati hasil panen sawit hingga hari ini.”
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp64 Miliar
Berdasarkan perhitungan sejak 2010, baik dari kerugian perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi, total kerugian lima klien ditaksir lebih dari Rp64 miliar.
Pemerintah & DPRD Diminta Turun Tangan
Irmawaty menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sengketa antara pemilik lahan dan perusahaan, melainkan menyangkut nasib ratusan hektar lahan produktif dan hak ekonomi warga lokal.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan DPRD. Tanah yang sudah ditanami sawit menjadi rusak, masyarakat kehilangan mata pencaharian. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan merugikan warga,” tegasnya.
Somasi Sudah Dilayangkan — Proses Hukum Berlanjut
Kuasa hukum menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah pidana maupun perdata, hingga ke instansi nasional bila perusahaan tidak memberikan respons sesuai batas waktu somasi.
Tambahan Editorial MalukuIndomedia.com
Kasus ini membuka kembali perdebatan besar tentang pengelolaan perkebunan sawit di Maluku, termasuk:
minimnya pengawasan negara terhadap investasi skala besar, lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah lokal, serta potensi konflik ekonomi berkepanjangan bila praktik penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik tidak dihentikan.
Bagi masyarakat adat dan pemilik hak ulayat, kehilangan tanah berarti kehilangan masa depan.
Dan ketika korporasi menguasai lahan dengan dalih investasi tanpa transparansi dan tanpa akuntabilitas, hukum harus berdiri untuk rakyat. (MIM-MDO)





