
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Aksi tegas aparat kembali mengguncang laut Maluku. Kapal 8003 Yudistira Korpolair Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 350 kilogram merkuri di perairan Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (22/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIT.
Dalam operasi senyap tersebut, aparat berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N (41), seorang nelayan asal Ketapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
± 350 Kg merkuri, 1 unit angkutan laut tanpa nama, 1 unit handphone merek Infinix.
Kasus ini langsung dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Maluku dan kini masih dalam tahap penyidikan intensif.
Dugaan tindak pidana ini menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman pidana menanti, mengingat merkuri merupakan bahan berbahaya yang kerap dipakai dalam aktivitas pertambangan ilegal serta memberi dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Korpolair Mabes Polri bersama aparat di daerah dalam menutup ruang penyelundupan dan peredaran bahan kimia berbahaya di perairan Maluku. Laut Maluku yang kaya harus dilindungi, bukan dijadikan jalur gelap bagi perusakan lingkungan.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa perairan Maluku tidak boleh ditawar lagi: harus steril dari praktik ilegal, termasuk perdagangan merkuri.
Maluku Indomedia akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, tajam, dan tanpa kompromi. (MDO)