
MALUKU INDOMEDIA.COM. JAKARTA– Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam siaran pers yang diterima MalukuIndomedia.com, Senin (29/6/2026), PBHI menilai lima kematian yang terjadi dalam kurun waktu sembilan hari tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa, melainkan menjadi alarm serius atas kebijakan negara yang dinilai keliru sejak tahap perencanaan.
Kelima peserta dilaporkan meninggal dunia akibat cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, serta henti jantung selama mengikuti pelatihan di sejumlah satuan TNI pada periode 17 hingga 26 Juni 2026.
Menurut PBHI, para peserta merupakan warga sipil yang dipersiapkan menjadi manajer koperasi, bukan calon prajurit, sehingga tidak terdapat hubungan yang rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi.
“Kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, tata kelola organisasi, literasi keuangan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat, bukan melalui doktrin kemiliteran,” tegas PBHI.
PBHI juga menolak penjelasan pemerintah yang menyebut kematian para peserta dipengaruhi kondisi kesehatan masing-masing. Menurut organisasi tersebut, alasan itu tidak menghapus tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga sipil yang direkrut mengikuti program pemerintah.
Sorotan juga diarahkan pada lemahnya proses seleksi kesehatan, setelah terungkap terdapat puluhan peserta yang sedang hamil baru diketahui saat pelatihan berlangsung. Fakta tersebut dinilai menunjukkan proses skrining dan mitigasi risiko terhadap lebih dari 35 ribu peserta belum dilakukan secara memadai.
PBHI menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban bukanlah bentuk penyelesaian persoalan.
“Nyawa manusia tidak dapat diganti dengan uang. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam lahirnya kebijakan ini,” demikian pernyataan PBHI.
Lebih jauh, PBHI menilai tragedi tersebut merupakan bagian dari kecenderungan meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia. Organisasi itu menyoroti semakin besarnya pelibatan TNI dalam berbagai sektor di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari pembangunan hingga administrasi pemerintahan.
Menurut PBHI, pendekatan militer terhadap persoalan sipil bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan supremasi sipil serta pemisahan fungsi sipil dan militer.
Atas peristiwa tersebut, PBHI mendesak Presiden menghentikan secara permanen seluruh program latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pertahanan negara.
Selain itu, organisasi tersebut meminta dibentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI guna mengusut penyebab kematian lima peserta secara transparan dan akuntabel.
PBHI juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab, mulai dari pelaksana lapangan hingga pejabat yang merancang dan menyetujui kebijakan tersebut.
Di sisi lain, PBHI meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai memperluas peran militer di ranah sipil serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kementerian Pertahanan maupun TNI terkait tuntutan PBHI tersebut. (MIM-MDO)






