
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Pemasangan papan pemberitahuan yang mencantumkan logo Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Maluku menuai sorotan publik. Papan tersebut ditemukan terpasang di beberapa titik wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dan memuat keterangan terkait status kepemilikan lahan serta rujukan surat penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Maluku.
Dalam papan itu tertulis adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor 141/V/RES.1.2./2024 tertanggal 16 April 2024, serta pernyataan bahwa lokasi tanah dimaksud belum pernah mengalami peralihan kepemilikan. Namun yang menjadi perhatian serius adalah pencantuman lambang resmi Polri dan Polda Maluku pada media informasi tersebut.
Maluku Indomedia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Maluku terkait legalitas penggunaan logo institusi negara pada papan yang diduga dipasang oleh pihak tertentu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan whattshapp Dirkrimum Polda Maluku belum memberikan tanggapan langsung. Kapolsek Nusaniwe yang dihubungi menyampaikan agar konfirmasi diarahkan ke Dirkrimum, serta menyebut persoalan tersebut “hanya menjadi kamtibnas”.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Jika hanya sebatas isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), mengapa simbol resmi Polri dan Polda Maluku dicantumkan dalam papan pemberitahuan yang menyangkut sengketa atau klaim kepemilikan tanah?
Penggunaan logo institusi negara memiliki aturan ketat dan tidak dapat dipergunakan sembarangan oleh pihak manapun tanpa dasar resmi. Jika pemasangan papan tersebut bukan merupakan tindakan resmi institusi, maka berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum berpihak atau telah mengambil posisi dalam sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah warga di Kecamatan Nusaniwe mengaku terkejut melihat papan tersebut terpasang di beberapa lokasi. Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Transparansi menjadi kunci. Institusi sebesar Polri dan Polda Maluku tentu memiliki mekanisme resmi dalam setiap tindakan hukum maupun administrasi. Jika benar papan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan, publik berhak mengetahui prosedur dan kewenangannya. Namun jika tidak, maka klarifikasi tegas perlu segera disampaikan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. (MIM-MDO)






