
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Upaya Ahli Waris Nyimas Siti Aminah yang mengklaim hampir separuh tanah di Negeri batumerah dan seluruh pandan kasturi akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung RI menolak Permohonan Peninjaun Kembali (PK) dalam perkara perdata No. 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Demikian diungkapkan kuasa hukum ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters Dr. Daniel W Nirahua,SH.MH kepada Wartawan hari ini, Kamis, 28/08/2025 diruang kerjanya.
“secara resmi pada tanggal 27 Agustus 2025, kami menerima putusan PK yang amarnya menolak Permohonan PK dari ahli waris Nyimas Siti Aminah”
Sebelumnya kata Nirahua Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi No. 2825 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 telah menggagalkan klaim kepemilikan tanah seluas 288 Hektar yang meliputi hampir separuh batumerah dan seluruh wilayah pandan kasturi.
Jika ikuti gugatan ahli waris Nyimas Siti Aminah mereka mendalilkan memiliki tanah seluas 288 hektar, mulai dari Ongko Liong Batumerah sampai dengan Kantor KPU Provinsi Maluku kemudian Kantor Pertanahan, ditarik garis lurus menuju gunung malintang dan memutar kembali mengikuti bekas kali menuju batumerah kampung.
“Dengan luas 288 hektar maka tanah yang diklaim meliputi taman makam pahlawan, kuburan austarlia, Polda Maluku berupa rumah sakit dan rumah dinas, markas Brimob, fasilitas TNI termasuk Pengadilan Militer, kantor-kantor Pemerintah, sejumlah SD,SMP dan SMU, sektor swasta berupa hotel, SPBU bahkan ribuan rumah penduduk diklaim sebagai milik mereka” terang Nirahua
Gugatan ini, benar-benar tidak masuk akal, dan diduga dokumen-dokumen berupa Eigendom Verponding yang digunakan adalah palsu. Makanya pihak ahli waris Kolonel Herman Pieters telah melaporkan perkara ini ke Polda Maluku dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau akta otentik sebagaimana Laporan Polisi No. LP/113/VI/2024/SPKT/Polda Maluku tertanggal 17 Juli 2024.
Sebetulnya setelah putusan Kasasi, maka putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). TAPI mereka in casu ahli waris Nyimas Siti Aminah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjaun Kembali, dan Puji Tuhan keadilan berpihak pada yang benar.
Mereka yang diduga berjuang dengan cara yang curang dan melanggar hukum justru kalah dan sudah tentu kami memohon kepada Polda Maluku agar secepatnya perkara pidana ini dapat diproses dan mereka yang melakukan tindak pidana diproses sesaui ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nirahua, khusus untuk Objek Tanah dari Ahli Waris Kolonel (Purn) Herman Pieters dimiliki berdasarkan Sertipikat Hak Milik Tahun 1977 atau sudah 48 Tahun lalu dengan asal hak adalah Eigendom Verponding 986, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 dan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maka tanah bekas hak barat ini sebagain di disitribusikan oleh Negara kepada masyarakat.
Hak atas tanah ini telah berhasil diperjuangkan, dimana seluruh gugatan dimenangkan oleh ahli waris, tercacat ada 2 putusan tingkat pertama, empat putusan perkara Perlawanan, dua putusan tingkat Kasasi, dan dua putusaan Peninjaun Kembali. Kalau kita hitung berarti ada 10 putusan, dan semuanya dimemenangkan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters.
Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Pengadilan Negeri Ambon telah di Eksekusi pada tanggal 31 Januari 2022 sesuai Penetapan Pengadilan No. 1/Pen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb, Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Amb dan Berita Acara Eksekusi No.1/B.A.Oen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb, Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Amb dengan batas-batas tanah sebagai berikut mulai dari samping Bekas Rumah Makan Arema sampai dengan Alfamidi di Jalan Jenderal Sudirman, dimana pada bagian Timur berbatasan dengan Jalan Raya.
Menurut Ahli Waris yakni Patria Pieters Setelah di eksekusi terdapat gugatan yang mengkalim Dati Tomalahu oleh Iksan Nurlette, padahal sebelumnya keluarganya Nurdin Nurlette juga sudah kalah. Khusus untuk Iksan karena melakukan pengrusakan pagar dan menyewakan tanah kepada pihak lain tanpa ijin ahli waris Kolonel (purn) herman Pieters maka kita laporkan ke Polisi, hasilnya pelaku sudah diproses dan divonis bersalah, sedangkan Iksan Nurlette melarikan diri dan berstatus DPO sampai saat ini.
“pernah ada yang mengajukan PK menggunakan Berita Acara No.8/1979 Tentang Penyaksikan Atas Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Rugi, dan hasilnya Mahkamah Agung menolak PK mereka, dengan pertimbangan hukum, novum yang diajukan salah satunya Berita Acara No.8/1979 bukanlah bukti baru dan tidak ada kaitannya dengan objek sengketa., jadi semua upaya hukum sudah dilakukan sampai dengan tingkat PK, bahkan PK sudah diajukan dua kali dan ahli waris Kolonel (Purn) herman Pieters tetap pihak pemegang hak secara sah dan diakui oleh negara” tegas Pieters
Menurut Pieters kepemilikan tanah ini tidak hanya dengan akta Otentik berupa Sertipikat Hak Milik sejak tahun 1977, tetapi sudah dikuatkan dengan 10 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian secara hukum “objek tanah” adalah milik dari ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters. (MIM-LT)