
Barangkali suatu hari nanti masyarakat Pulau Damer hanya akan diberi hak untuk melihat lautnya sendiri dari kejauhan, sambil mendengar penjelasan bahwa semua itu dilakukan demi kepentingan.
Kebijakan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada dasarnya dibangun atas alasan perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Pemerintah memandang konservasi sebagai instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya ancaman kerusakan laut akibat eksploitasi sumber daya alam. Namun di balik tujuan tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni ketika kebijakan konservasi diterapkan tanpa melibatkan masyarakat adat dan masyarakat pesisir yang sejak turun-temurun hidup dari laut dan menjaga wilayah tersebut melalui mekanisme adat mereka sendiri. Penolakan masyarakat terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer menunjukkan adanya krisis legitimasi sosial terhadap kebijakan negara yang dianggap mengabaikan hak hidup masyarakat lokal.
Masyarakat Pulau Damer pada dasarnya tidak menolak perlindungan lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat adat Maluku, mereka telah lama mengenal sistem pengelolaan sumber daya alam berbasis adat seperti “SASI LAUT” yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hasil laut. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lokal sesungguhnya memiliki kesadaran ekologis yang kuat jauh sebelum negara memperkenalkan konsep konservasi modern. Persoalan utama yang dipersoalkan masyarakat bukanlah ide konservasi itu sendiri, melainkan cara negara menjalankan kebijakan tersebut secara sentralistik tanpa partisipasi yang bermakna dari masyarakat adat yang terdampak langsung.
Bila kita secara konstitusional, kebijakan konservasi yang membatasi akses masyarakat adat terhadap ruang hidupnya dapat dipandang bertentangan dengan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disingkat UUD NRI 1945). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam konteks Pulau Damer, laut bukan hanya ruang ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga bagian dari identitas budaya, ruang sosial, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang mengatur wilayah laut seharusnya dibangun dengan persetujuan dan keterlibatan aktif masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup tersebut.
Selain itu, bila kita lihat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk melalui kebijakan konservasi, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Konservasi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru membatasi ruang hidup masyarakat kecil demi kepentingan administratif atau kepentingan pihak tertentu. Ketika nelayan tradisional kehilangan akses tangkap akibat penetapan kawasan konservasi tanpa solusi ekonomi yang jelas, maka negara sesungguhnya berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi.

(Oleh Josias Tiven, S.H)
Bila dilihat dari perspektif hukum sektoral, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebenarnya menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayah pesisir. Undang-undang sebagaimana telah disebutkan diatas tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap wilayah pesisir yang dimanfaatkan secara turun-temurun serta memberikan ruang partisipasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Olehnya itu, apabila kebijakan konservasi laut di Pulau Damer disusun tanpa konsultasi publik yang efektif dan tanpa persetujuan masyarakat lokal (masyarakt adat), maka kebijakan tersebut berpotensi cacat secara prosedural karena bertentangan dengan asas partisipatif dalam pembentukan kebijakan publik.
Selain bertentangan dengan prinsip partisipasi masyarakat, kebijakan konservasi yang dipaksakan juga dapat dipersoalkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut yang pada pokoknya menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas keterbukaan, kemanfaatan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Penolakan masyarakat yang terjadi secara luas disebabkan karena proses penyusunan kebijakan konservasi dilakukan tanpa transparansi yang memadai. Masyarakat berhak mengetahui kajian ilmiah, dampak sosial, serta konsekuensi ekonomi dari kebijakan yang secara langsung memengaruhi kehidupan mereka.
Dalam perspektif hukum internasional, pendekatan konservasi tanpa persetujuan masyarakat adat juga bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini menghendaki bahwa setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah masyarakat adat harus dilakukan melalui persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat terdampak. FPIC berkembang sebagai prinsip penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di berbagai negara. Dalam kasus Pulau Damer, penolakan masyarakat secara terbuka justru menjadi indikator bahwa persetujuan sosial tersebut tidak pernah benar-benar diperoleh.
Kekhawatiran masyarakat Pulau Damer terhadap kebijakan konservasi juga bukan sesuatu yang berlebihan apabila melihat berbagai pengalaman di daerah lain. Di sejumlah kawasan konservasi laut di Indonesia Timur, kebijakan konservasi sering kali gagal karena dibangun dengan pendekatan top-down tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap wilayah tangkap tradisional mereka, sementara manfaat ekonomi dari konservasi justru lebih banyak dinikmati pihak luar, seperti investor wisata, lembaga donor, maupun kelompok ekonomi tertentu.
Fenomena serupa dapat ditemukan dalam berbagai kawasan konservasi yang pada akhirnya hanya menjadi “paper park” atau konservasi di atas kertas. Secara hukum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi, tetapi dalam praktiknya gagal menjaga lingkungan karena masyarakat tidak merasa memiliki kebijakan tersebut. Ketika masyarakat kehilangan rasa keadilan dan tidak dilibatkan dalam pengelolaan kawasan konservasi, maka legitimasi sosial terhadap kebijakan juga hilang. Dalam kondisi demikian, konflik sosial meningkat, pengawasan menjadi lemah, dan tujuan konservasi justru tidak tercapai.
Olehnya itu, persoalan konservasi laut di Pulau Damer sesungguhnya bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Negara memang memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup, tetapi kewajiban tersebut tidak dapat dijalankan dengan mengorbankan hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut. Konservasi yang dipaksakan tanpa partisipasi masyarakat justru berpotensi menciptakan ketidakadilan ekologis, yakni situasi ketika perlindungan lingkungan dilakukan dengan mengorbankan kelompok masyarakat kecil.
Pulau Damer membutuhkan pendekatan konservasi yang berbasis dialog, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap sistem adat lokal seperti sasi laut. Negara seharusnya memperkuat masyarakat adat sebagai mitra utama dalam menjaga lingkungan, bukan menjadikan mereka objek kebijakan yang dipinggirkan dari ruang hidupnya sendiri. Sebab pada akhirnya, konservasi yang mengabaikan keadilan sosial hanya akan melahirkan penolakan masyarakat, konflik sosial, dan kegagalan konservasi itu sendiri. (***)







