
MALUKUINDOMEDIA.COM, AMBON — Sidang kasus kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kabupaten Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), dengan terdakwa eks anggota Brimob, Mesias Siahaya, kembali memanas di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).
Agenda persidangan menghadirkan empat saksi dari pihak terdakwa, yakni Edmon Rahawarin, Adry Christian Gasperz, Isak Rahawarin, dan Christo Warawarin. Namun, keterangan para saksi justru memicu kemarahan keluarga korban.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, menilai kesaksian yang menyebut Arianto Tawakal dan kakaknya, Nasri Tawakal, terjatuh akibat balap liar merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta persidangan maupun hasil rekonstruksi perkara.
“Keterangan para saksi itu tidak benar. Mereka membohongi hakim dan jaksa. Dalam rekonstruksi semuanya sudah terang,” tegas Rizal Tawakal kepada MALUKUINDOMEDIA.COM, Rabu malam (6/5/2026).
Menurut Rizal, pernyataan empat saksi anggota Brimob di ruang sidang bertolak belakang dengan hasil rekonstruksi yang sebelumnya digelar Polres Tual pada 4 Maret 2026. Rekonstruksi tersebut dihadiri unsur kepolisian, Kejari Tual, Komnas HAM, keluarga korban, kuasa hukum, terdakwa Mesias Siahaya, hingga sejumlah anggota Brimob lainnya.
Ia menegaskan, dalam rekonstruksi terdapat 29 adegan yang seluruhnya diperagakan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun para saksi.
“Pada adegan ke-15 terlihat jelas terdakwa memukul korban menggunakan helm hingga korban jatuh. Saat rekonstruksi tidak ada bantahan dari terdakwa maupun para saksi,” ungkap Rizal.
Keluarga korban juga membantah keras tudingan bahwa Arianto dan Nasri terlibat aksi balap liar pada malam kejadian. Rizal menjelaskan, kedua korban saat itu baru pulang dari arah RS Maren Kota Tual sebelum insiden dugaan penganiayaan terjadi di depan Kampus Uningrat Tual.
“Anak-anak kami bukan ikut balap liar. Mereka habis salat lalu menuju rumah sakit, setelah itu pulang dan kejadian terjadi di depan kampus,” katanya.
Rizal Tawakal juga meminta majelis hakim yang memimpin persidangan agar menolak seluruh keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta rekonstruksi maupun kronologi kejadian sebenarnya.
Selain itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membantah seluruh keterangan saksi terdakwa yang dianggap bertentangan dengan hasil rekonstruksi di Polres Tual.
“Kami berharap keterangan saksi terdakwa yang tidak sesuai fakta dapat dibantah oleh JPU dan ditolak oleh majelis hakim sehingga keadilan bagi korban dan keluarga benar-benar dapat ditegakkan,” tegas Rizal.
Tak hanya menyoroti kesaksian di ruang sidang, keluarga korban juga melayangkan kritik terhadap sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dalam memberitakan jalannya persidangan.
Menurut Rizal, media memiliki hak untuk memberitakan fakta persidangan, namun harus tetap menjunjung prinsip keberimbangan dengan memberi ruang kepada keluarga korban, kuasa hukum, maupun saksi korban untuk menyampaikan pandangan.
“Jangan hanya mengangkat versi terdakwa. Kami juga punya hak bicara supaya pemberitaan berimbang dan masyarakat tidak disesatkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban siap memberikan keterangan kepada media setiap kali persidangan berlangsung di PN Ambon.
“Kami keluarga korban juga siap ketika media meminta wawancara terkait keterangan para saksi,” ujarnya.
Kasus kematian Arianto Tawakal sendiri terus menjadi perhatian publik di Maluku karena dinilai menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum serta harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan di ruang sidang. (MIM-YL)







