
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon senilai Rp1.449.929.000,00 menjadi sorotan tajam publik. DPD Gasmen Maluku menuding proyek yang dikerjakan CV NUSAKURA KARYA MANDIRI itu sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam keterangan resminya, Gasmen mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen kontrak. Lantai satu disebut belum dilakukan penimbunan sesuai spesifikasi, sementara lantai dua belum dilakukan pengecoran, padahal dalam tahapan kontrak pekerjaan tersebut semestinya telah direalisasikan.
“Fakta di lapangan tidak sinkron dengan progres administrasi. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena menyangkut anggaran miliaran rupiah,” tegas Abdul Rifky Derlen, Senin (16/2/2026)
Sorotan semakin tajam ketika masa kontrak proyek disebut telah berakhir pada 2025, namun progres fisik dinilai belum mencerminkan realisasi anggaran. Kondisi ini memantik pertanyaan publik tentang fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Gasmen bahkan menyinggung adanya “sosok kuat” di balik proyek tersebut yang diduga membuat proses penanganan hukum berjalan lamban. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa tebang pilih.
Desakan itu diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan Polda Maluku melalui Ditreskrimsus agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan profesional. Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Maluku diminta turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek, serta DPRD Kota Ambon didorong memaksimalkan fungsi pengawasan.
Gasmen menegaskan, pemeriksaan harus menyentuh seluruh pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.
“Jangan ada perlindungan bagi siapa pun. Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara, maka itu adalah dugaan tindak pidana korupsi yang wajib diproses sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Maluku Indomedia.com membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Maluku: apakah dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah akan dibongkar secara transparan, atau kembali tenggelam di balik tembok birokrasi? (MIM-MDO)






