
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Maluku, dinamika politik internal mulai menghangat. Sejumlah nama mulai digadang-gadang akan maju sebagai calon Ketua DPD Golkar Maluku. Namun, kader senior Jems Timisela menegaskan pentingnya memahami aturan normatif dan mekanisme resmi yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
Menurut Timisela, penentuan siapa yang akan menjadi Ketua DPD Partai Golkar tidak ditentukan oleh popularitas semata, melainkan oleh pemilik hak suara yang sah.
“Yang memiliki hak suara adalah DPD kabupaten/kota serta DPP. Untuk organisasi sayap seperti SOKSI, KOSGORO, dan AMPG hanya memiliki satu suara masing-masing, sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai,” tegas Timisela, kepada Maluku Indomedia.com, Minggu (5/9/2025).
Ia menambahkan, untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua DPD, calon wajib memenuhi sejumlah syarat utama, di antaranya telah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode dan bersikap tegak lurus terhadap garis organisasi.
“Aturan ini jelas. Siapapun yang ingin maju sebagai calon Ketua DPD harus sudah menjadi bagian dari kepengurusan sebelumnya. ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Timisela menegaskan bahwa setiap calon juga harus memiliki dukungan minimal 30% dari pemilik suara untuk bisa resmi maju dalam bursa pencalonan.
“Kalau ada yang ingin maju, silakan. Tapi dukungan dari 30% pemilik suara itu syarat mutlak, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah derasnya arus lobi politik menjelang Musda Golkar Maluku. Timisela menilai, Golkar harus tetap teguh pada mekanisme organisasi, bukan pada manuver politik jangka pendek.
“Golkar ini partai besar, punya sejarah panjang dan mekanisme jelas. Kita ingin Musda berjalan demokratis, elegan, dan sesuai konstitusi partai,” pungkasnya.
Musda Golkar Maluku yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat ini diyakini akan menjadi ajang pembuktian soliditas dan kedewasaan politik para kader beringin di Maluku. (MIM-MDO)







