
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar pesawat (Avtur) dari Lanud Pattimura kembali mencuat ke publik. Avtur tersebut diduga telah dioplos dan disalurkan secara ilegal ke kapal cumi dan digagalkan oleh pihak kepolisian polda maluku pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.35 WIT.
Dalam aksi tangkap tangan Avtur ilegal sebanyak 15 ton itu ada ada Dugaan keterlibatan oknum kepolisian polairud polda maluku dalam melancarkan transaksi tersebut Iptu GW dan Aiptu ST .
Operasi Tangkap Tangan (OTT), Polisi berhasil mengamankan Kapten Kapal, ABK dan Satu pengemudi kendaraan pengangkut Avtur. Ketiganya saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Edi Sumitro Tambunan mengatakan, terkait dengan penangakapan 15 ton Avtur sementara di dalami apalagi ada keterlibatan oknum polisi.
“Sudah jelas yah, yang dikatakan oknum-oknum itu lagi didalamin jadi tolong, ini baru, belum seminggu ya, Jadi percayakan kita untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tegas Kapolda saat diwawancarai usai memimpin Upacara Hut Bhayangkara di lapangan Tantui Polda Maluku, Selasa (1/7/2025).
Dilokasi terpisah, Wakabid Perhubungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Sukron Somar, mengapresiasi langkah tegas kapolda maluku untuk mengungkap keterlibatan oknum kepolisian dalam transaksi ilegal.
“Harus diproses agar menjadi efek jera, sebagai aparat penegak hukum, harus menjadi contoh kepada masyarakat,” ujar Sukron.
Ia meminta, agar Polda Maluku harus transparan dan terbuka apalagi penyalahgunaan avtur untuk keperluan di luar penerbangan ini sudah menjadi perhatian publik.
“Selain merugikan negara, tindakan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran,” tutupnya. (MIM-2)