
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Skandal memalukan kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dinilai tak memahami aturan kepegawaian setelah secara resmi melantik Fence Purimahua, SH., S.Hut., M.Si, seorang mantan narapidana kasus ilegal logging, sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat.
Ketua Gerakan Pemantau Kebijakan Publik, Ares Tasikdjawa, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk kejahatan administrasi dan pembodohan yang dilakukan Sekda dan Kepala BKD Maluku terhadap Gubernur.
“Bagaimana bisa seorang eks napi kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi sumber daya hutan justru dipromosikan menduduki jabatan struktural? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi permainan kotor birokrasi,” tegas Tasikdjawa.
Fence Purimahua sendiri pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Masohi pada Mei 2020, akibat keterlibatannya dalam kasus ilegal logging di KM 21 Desa Solea, Seram Utara saat masih menjabat di Dinas Kehutanan Maluku.
Tasikdjawa menyebut pengangkatan Purimahua bertentangan dengan aturan kepegawaian, mulai dari UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 44 Tahun 2011, PP No. 13 Tahun 2002, hingga PP No. 53 Tahun 2010. Semua regulasi itu jelas melarang mantan narapidana korupsi dan kejahatan jabatan menduduki posisi struktural.
“Integritas pejabat ASN itu harga mati. Kalau eks napi diloloskan, berarti Pemprov Maluku ikut merusak tatanan birokrasi bersih. Gubernur HL jelas-jelas sudah dibodohi bawahannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa sistem meritokrasi yang digaungkan Gubernur HL hanya slogan kosong. Bahkan, baru 7 bulan menjabat, HL sudah terjebak dalam skandal memalukan.
“Kalau Gubernur tidak segera mencopot Purimahua, maka publik akan menilai HL sebagai pemimpin lemah yang mudah dipermainkan birokrasi busuk,” pungkas Tasikdjawa. (MIM-MDO)