
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya angkat bicara soal polemik pembentukan 10 koperasi tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Dalam klarifikasinya, Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa pemerintah sejak awal hanya berupaya menghadirkan sistem pertambangan rakyat yang lebih tertata dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Pemilik izin IPR dari koperasi-koperasi ini kan sudah dari 2024. Jadi menurut ketua umum, sebaiknya kita tidak lagi membahas hal-hal yang lalu. Kita lihat ke depan saja. Maksud pemerintah itu sangat baik — koperasi yang mengelola, dan dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat di Pulau Buru dan sekitarnya,” ujar Kasrul, saat dikonfirmasi MalukuIndomedia.com, Senin (3/11/2025).
Menurut Kasrul, dengan beroperasinya wilayah pertambangan rakyat (WPR) melalui wadah koperasi, pemerintah berharap aktivitas tambang di Gunung Botak tidak lagi dilakukan secara ilegal seperti sebelumnya.
“Selama ini penambangan tanpa izin (PETI) di Gunung Botak sulit dikontrol. Dengan adanya koperasi, kegiatan tambang bisa dikelola dan diawasi lebih baik,” jelasnya.
Penggabungan Koperasi Dinilai Langkah Positif
Kasrul juga menjelaskan, penggabungan beberapa koperasi ke dalam satu wadah merupakan bagian dari strategi memperkuat posisi tawar masyarakat dan mempermudah koordinasi antar pengelola tambang.
“Kalau beberapa koperasi bergabung menjadi semacam koperasi sekunder, nilai baiknya adalah mereka punya bargaining position yang lebih kuat untuk pemasaran dan kerja sama antar komunitas,” katanya.
Ia menambahkan, nilai positif dari penggabungan ini justru terletak pada upaya menyatukan berbagai elemen masyarakat adat dan kelompok tambang rakyat dalam satu sistem ekonomi yang lebih efisien.
“Katong ambil nilai baiknya saja. Kalau ada wadah bersama, mereka lebih kuat secara kelembagaan,” tambah Kasrul.
Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke Aparat
Terkait laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilayangkan enam koperasi non-IPR, Kasrul menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ikut campur dalam proses hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, hukum kita jelas. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggung jawab. Pemerintah hanya mendorong supaya ke depan wilayah IPR ini benar-benar dikelola koperasi secara profesional dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (MIM-MDO)







