
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Langkah tegas dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Ambon bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon. Kedua organisasi ini resmi melayangkan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan skandal limbah dan penyalahgunaan izin tabung gas LPG oleh CV Indo Tank.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Subdit IV Krimsus Polda Maluku setelah melalui proses audiensi dan penyampaian keterangan resmi dari perwakilan kedua organisasi mahasiswa tersebut pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Ketua Umum PERMAHI Ambon, Rizky Gunawan, laporan ini bermula dari temuan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan adanya pembuangan limbah secara sembarangan serta penumpukan tabung gas LPG berukuran besar (lebih dari 12 kg) di area pabrik milik CV Indo Tank. Aktivitas ini diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup serta aturan distribusi dan penyimpanan LPG dalam jumlah besar.
“Kami punya dokumentasi dan data pendukung. Ini bukan tuduhan kosong. Limbah yang dibiarkan sembarangan jelas berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. Karena itu, kami mendesak Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa pemilik CV Indo Tank,” tegas Rizky.
Sementara itu, Ketua Umum PMII Ambon, Taufik Souwakil, menambahkan bahwa hasil koordinasi mereka dengan pihak perusahaan pada pertemuan Selasa, 7 Oktober, justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, pihak CV Indo Tank tidak memberikan jawaban spesifik terkait dokumentasi limbah yang telah dikantongi mahasiswa.
“Pihak perusahaan malah mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai dan tidak terbukti sebagai kasus limbah. Namun faktanya, sampai hari ini belum ada proses hukum yang jelas. Kami khawatir persoalan ini diselesaikan diam-diam tanpa transparansi publik,” ujarnya.
Kedua organisasi mahasiswa itu menegaskan, laporan ini bukan sekadar bentuk kritik, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan objektif dan terbuka. Mereka berharap Polda Maluku bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan dan memastikan tidak ada intervensi yang bisa mengaburkan kasus ini.
“Ini bukan semata soal industri, tapi soal tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kami ingin semua pihak melihat bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar formalitas,” pungkas Rizky Gunawan dengan nada tegas.
Laporan PERMAHI dan PMII ini menjadi sinyal keras terhadap praktik industri yang tidak ramah lingkungan dan minim akuntabilitas. Publik kini menantikan langkah konkret Krimsus Polda Maluku dalam menegakkan keadilan secara transparan dan berintegritas. (MIM-MDO)