
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Tokoh Maluku sekaligus mantan Penasehat Ketua Umum PBNU, Hamid Rahayaan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menuntaskan proses hukum atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Menurut Hamid, tidak ada alasan bagi Polda Maluku untuk memperlambat proses hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus serupa pernah terjadi di tingkat nasional, seperti yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan telah menjadi preseden hukum yang jelas.
“Polda Maluku tidak perlu berlama-lama. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 2 sampai 3 bulan. Ini demi kepastian hukum dan untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Hamid.
Ia menyarankan agar Polda segera memanggil Bupati MBD atau Sekda dan Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), sebagai saksi, serta menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Pattimura, yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Menurutnya, bukti dan fakta sudah cukup terang benderang.
“Saya pikir ini sudah cukup. Jangan ada yang mencoba mengintervensi proses hukum ini. Siapapun dia, akan berhadapan dengan umat Islam, baik di Indonesia maupun di dunia,” lanjutnya.
Hamid juga menyampaikan bahwa beberapa organisasi masyarakat telah melaporkan persoalan ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga telah menjadi persoalan besar yang perlu segera dituntaskan.
Lebih lanjut, ia meminta agar Gubernur Maluku turut bersikap aktif dengan segera melaporkan kasus ini kepada Menteri Dalam Negeri bahkan Presiden RI. “Kalau Gubernur tidak melaporkan ini ke pemerintah pusat, bisa dianggap menutupi atau membiarkan. Padahal setiap perkembangan situasi keamanan dan politik di daerah wajib dilaporkan,” ujar Hamid.
Hamid menekankan pentingnya Polda Maluku menetapkan status hukum Abdullah Vanath, apakah sebagai tersangka atau bukan. Jika ditetapkan sebagai tersangka, maka pemerintah pusat diminta segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur.
“Saya kira ini persoalan yang sederhana dan bisa diselesaikan dengan cepat, asal semua pihak serius dan tidak ada tekanan politik di belakangnya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Maluku. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan masih bungkam. (MIM-2)