
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Desakan publik semakin menguat agar Polda Maluku segera turun tangan menggerebek sebuah ruko mardika yang diduga menjadi penampungan cianida, berlokasi di kawasan Ruko Mardika, Kota Ambon.
Bangunan bercat putih dengan pintu besi berwarna merah itu disinyalir dijadikan tempat penampungan yang tidak memiliki izin resmi. Informasi yang beredar menyebut, lokasi tersebut milik Haji Hartini, salah seorang pengusaha yang dikenal punya jaringan kuat di wilayah ini.
Lebih mencengangkan, sumber internal menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menyimpan bahan berbahaya berupa cianida. Jika benar, maka keberadaan zat mematikan itu jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Pantauan media ini dilapangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipiter Tindak Pidana Tertentu sudah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran awal. “Ada indikasi kuat, dan tim Tipiter sudah mulai bergerak memantau lokasi,”.
Selain itu, Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di dalam gedung tersebut. “Kami tidak tahu jelas apa yang ditampung, tapi kemarin ada pengangkutan oleh truk dimalam hari dan keluar-masuknya orang mencurigakan. Apalagi pintunya selalu terkunci rapat, seperti ada yang disembunyikan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai, jika benar lokasi tersebut menjadi penampungan ilegal sekaligus menyimpan cianida, maka Polda Maluku wajib segera melakukan penggerebekan. Langkah tegas dinilai penting demi menegakkan hukum, melindungi masyarakat, sekaligus membersihkan praktik-praktik bisnis gelap di Maluku.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika ada data dan indikasi kuat, polisi harus tegas. Siapapun pemiliknya, termasuk bila benar milik Haji Hartini, hukum tetap harus ditegakkan,” tegas salah seorang pengamat hukum di Ambon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah cepat aparat untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Haji Hartini saat dikonfirmasi media ini tidak merespon terkait dugaan kepemilikan barang illegal tersebut. (MIM-MDO)