
MALUKUINDOMEDIA.COM, NAMLEA– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap Ruslan Arif Soamole yang diduga menjadi aktor di balik pencemaran lingkungan di jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dafa, Kabupaten Buru.
Ketua KNPI Buru, Almuhajir Sipiel Miru, menuding Ruslan melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan bahan berbahaya jenis sianida (CN) dan alat berat di kawasan tambang rakyat, dengan berlindung pada izin koperasi. Aktivitas tersebut dilakukan melalui Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) yang menurut Almuhajir tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ini jelas merugikan negara dan mengancam ekosistem di Buru. Jangan sampai bencana lingkungan seperti di Gunung Botak terulang kembali. Kita sudah cukup belajar dari sana,” ujar Almuhajir dalam keterangannya, Senin (21/72025).
Ia juga mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk bertindak tegas dengan mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi PTB. “Pak Gubernur jangan main-main lagi dengan pertambangan yang merusak. Kami minta segera cabut izin IPR dan hentikan semua aktivitas yang mencemari lingkungan,” tegasnya.
KNPI Buru menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum agar tidak ada lagi praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.(MIM-1)