
MALUKU INDOMEDIA.COM, LANGGUR– Sebuah tragedi berdarah mengguncang Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai. Y.S. alias Onas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tenggara atas kasus penganiayaan berat yang menewaskan saudaranya sendiri, Joseph Sirken. Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, dan menambah daftar panjang kasus kekerasan akibat konsumsi minuman keras di wilayah Maluku Tenggara.
Dalam press release resmi yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara pada Rabu (15/10) pukul 14.00 WIT, Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui malam itu korban, pelaku, dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah warga, Sergius Ruslaw. Dalam suasana mabuk, adu mulut pecah antara dua saudara kandung tersebut setelah korban menyinggung asal-usul pelaku.
Pertikaian kecil itu berubah menjadi bencana ketika pelaku pulang mengambil pipa besi, lalu kembali dan menghantam kepala korban berkali-kali hingga tersungkur tak sadarkan diri. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Karel Satsuitubun Langgur selama sepuluh hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025 akibat luka berat di kepala.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Onas sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Tindak kekerasan, apalagi yang berawal dari konsumsi miras, tidak bisa ditoleransi. Kami akan menegakkan hukum secara tegas dan adil,” tegas Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi.
Kapolres juga menyerukan agar masyarakat meninggalkan kebiasaan mengonsumsi minuman keras, yang terbukti menjadi sumber utama konflik sosial dan tindak kriminal di daerah tersebut.
“Kami berharap masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari miras dan selesaikan setiap persoalan secara damai,”
tambahnya.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan tokoh masyarakat dan adat, membangun kesadaran hukum di tengah warga, serta menciptakan Bumi Evav yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan. (MIM-MDO)