
NAMROLE, MALUKUINDOMEDIA.com- Polres Buru Selatan merelease penahan Tiga Orang Tersangka masing masing berinisial HP (42), RKP (42) dan AI (35 ) tahun, dalam kasus tindak pidana korupsi Penyediaan Obat untuk Puskesmas dana Dinas Kesehatan tahun angaran 2022 sebesar Rp, 4.578.582.137,00 (empat milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Paringotan Lorena S.I.K., M.H. melalui keterangan pers yang diterima malukuindomedia.com dalam release-nya menyebutkan, terangka HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) utuk melaksanakan pekerjaan, RKP selaku direktur PT. MAJU MAKMUR PUTRA selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian dan AI selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan HP dalam proses pengadaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sebanyak 50 orang saksi, termasuk saksi ahli, pihak terkait lainya dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, kemudian ditemukan bukti yang cukup,”ungkapnya.
Andi menjelaskan, ketiga orang tersangka ini, tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik, melakukan permintaan pembayaran terhadap pekerjaan padahal mengetahui pekerjaan belum selesai dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima secara lengkap padahal barang belum lengkap, Membantu PPK dalam menyiapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Selaku pelaksana pekerjaan Tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik (kurang volume).
“Kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga orang tersangka, dan saat ini merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan TA 2022, terhadap tersangka HP,RKP dan AI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) rupiah paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) rupiah paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (MIM-1)