
MALUKU INDOMEDIA.COM, Namtabung, Maluku — Aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tajam tertuju ke Pemerintah Desa Namtabung, Kepulauan Tanimbar yang pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun 2023 menetapkan proyek Pembangunan Posyandu Integrasi dengan total anggaran Rp 226.245.000 bersumber dari Dana Desa (DD).
Ironisnya, meski laporan realisasi kegiatan tahun 2023 mencatat proyek telah terealisasi 100%, fakta di lapangan justru berbeda. Bangunan Posyandu itu tidak pernah ada di tahun tersebut.
Baru pada tahun 2025, fisik bangunan Posyandu Integrasi mulai dikerjakan. Fakta ini memantik tanda tanya besar—kemana perginya uang ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat itu pada 2023?
Pelapor, Hery Ranguly, salah satu masyarakat mengaku telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan, Kepolisian, DPRD, hingga Inspektorat. Namun, hingga kini belum ada titik terang maupun perkembangan penanganan kasus.
“Kami berharap kasus ini dibuka secara terang-benderang dan diselesaikan cepat, agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegas Ranguly.
Kasus ini menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Masyarakat menanti, apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru terkubur dalam diam. (MIM-MDO)