
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Tahap I menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku segera melakukan audit lapangan menyeluruh atas proyek bernilai Rp1,49 miliar tersebut.
Ketua DPD GASMEN Maluku, Rifki Derlen, menegaskan audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Menurutnya, perlu verifikasi fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, pencairan anggaran, dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“BPK harus turun langsung. Jangan hanya audit di atas kertas. Fakta di lapangan harus dibuka secara transparan,” tegas Rifki, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun GASMEN, proyek tahap pertama yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 seharusnya telah memasuki tahapan pengecoran lantai dua. Namun saat tim GASMEN melakukan peninjauan, pengecoran tersebut belum dilakukan.
Tak hanya itu, item penimbunan lantai satu yang mestinya sudah rampung sesuai progres kontrak juga disebut belum terealisasi secara maksimal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dan progres fisik pekerjaan.
GASMEN Maluku juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku serta pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana proyek. Pengawasan hukum dinilai penting guna mencegah potensi penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran dan kepentingan pelayanan publik masyarakat Kota Ambon,” tegas Rifki.
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial, GASMEN Maluku menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi. Pada Rabu, 18 Februari 2026, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, Kantor DPRD Kota Ambon, serta Dinas PU Kota Ambon.
Aksi tersebut, kata Rifki, merupakan langkah konstitusional untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran publik.
MalukuIndomedia.com menegaskan bahwa pengelolaan proyek pelayanan publik harus bebas dari dugaan manipulasi progres maupun praktik yang berpotensi merugikan negara. Audit terbuka, pengawasan hukum yang tegas, dan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi bukan pilihan — melainkan kewajiban. (MIM-MDO)







