
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Fadel Rumakat, bersama dua warga lainnya dari Dusun Pelita Jaya, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada PT Spice Island Maluku (PT SIM). Dalam surat tersebut, Fadel mengecam tindakan perusahaan yang melaporkan dirinya ke Polda Maluku atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pimpinan perusahaan.
Namun tak hanya Fadel, laporan pidana yang diajukan PT SIM juga menyasar aktivis Taufik Latukau, Maaruf Tomia, serta sejumlah masyarakat dari tiga dusun, yakni Osi, Pelita Jaya, dan Reseflere Osi. Mereka dituduh sebagai provokator dalam serangkaian penolakan dan protes warga terkait aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat dan hak milik warga.
Menurut Fadel, langkah hukum yang ditempuh oleh perusahaan merupakan bentuk pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi terhadap suara rakyat, serta mencerminkan ketidakmampuan perusahaan menerima kritik secara terbuka.
“Saudara melaporkan kami bukan karena kami menyebarkan fitnah, melainkan karena kami menyuarakan keresahan dan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan Saudara di atas tanah-tanah ulayat,” tulis Fadel dalam surat terbukanya, pada Kamis (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh warga merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyatakan pendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
Fadel juga menyoroti konflik agraria yang belum terselesaikan, terutama dugaan pengambil alihan lahan oleh perusahaan tanpa adanya kesepakatan resmi maupun kompensasi kepada warga terdampak.
“Apakah PT SIM lupa bahwa sampai hari ini masih ada konflik agraria yang belum diselesaikan? Apakah Saudara tidak sadar bahwa operasi perusahaan Saudara telah menyebabkan keresahan sosial dan mengancam stabilitas sosial-politik?” tegas Fadel.
Ia mendesak agar PT SIM mencabut laporan pidana terhadap dirinya dan warga lainnya, serta membuka ruang dialog yang adil, terbuka, dan setara.
“Kami menolak dilabeli sebagai provokator hanya karena menyatakan fakta dan menuntut keadilan. Ruang demokrasi di Maluku tidak boleh dicederai oleh ketamakan korporasi,” ujarnya.
Surat terbuka ini menegaskan penolakan warga terhadap pendekatan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi. Fadel pun memperingatkan bahwa jika laporan pidana tersebut tidak dicabut, maka solidaritas rakyat Maluku, aktivis, tokoh masyarakat, dan lembaga hak asasi manusia akan semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Spice Island Maluku.(MIM-2)