
MALUKUINDOMEDIA.COM, SBB- Ketegangan antara PT Spice Island Maluku (SIM) dan sejumlah masyarakat di wilayah Dusun Pelita Jaya dan Dusun Pulau Osi, Kecamatan Seram Barat, mendapat respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat. Komisi III DPRD secara resmi mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT SIM di lahan yang masih bermasalah.
Rekomendasi tertuang dalam surat resmi DPRD Nomor 100.1.4.4/134 tanggal 17 Juli 2025, yang disampaikan langsung kepada Bupati Seram Bagian Barat dan Tim Penyelesaian Sengketa PT. SIM. Dalam surat tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa aktivitas penggusuran dan land clearing di lokasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih disengketakan harus ditunda sementara waktu, sambil menunggu penyelesaian melalui mekanisme resmi.
DPRD juga menegaskan dukungan terhadap Surat Bupati tertanggal 14 Juli 2025 yang meminta penghentian sementara aktivitas PT SIM serta mendesak agar perusahaan melakukan koordinasi aktif dengan seluruh pihak terkait guna mencari solusi damai.
Kesepakatan Bersama 3 Juli 2025 Jadi Dasar Hukum
Langkah ini juga memperkuat Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 3 Juli 2025 di Aula Bhayangkara Polres Seram Bagian Barat. Pertemuan tersebut dihadiri Forkopimda, pihak PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Desa Kawa, Desa Piru, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pulau Osi, serta perwakilan keluarga Olzewski.
Dalam kesepakatan tersebut, dicantumkan beberapa poin penting, antara lain:
Peninjauan dan penetapan batas lahan antara Desa Eti dan Desa Piru pada 4 Juli 2025 difasilitasi Pemda dan BPN.
Kegiatan land clearing PT SIM ditunda.
Pembukaan dokumen sejarah pelepasan lahan berdasarkan keputusan Menteri tahun 1972 dan 1975.
Surat kesepakatan ini ditandatangani secara lengkap oleh para kepala desa, kepala dusun, perwakilan PT SIM, keluarga Olzewski, dan diketahui oleh unsur Forkopimda, termasuk Kapolres SBB, Dandim 1513 SBB, Asisten II Setda, dan Kepala Dinas PUPR.
Berita Acara Peninjauan Batas Lahan: Diperkuat Pemerintah Desa
Sebagai lanjutan, pada 4 Juli 2025 dilakukan peninjauan batas wilayah antara Desa Eti dan Desa Kawa. Kegiatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat, serta disahkan oleh camat dan pejabat teknis lainnya. Pemerintah Desa Eti dan Desa Kawa menyatakan secara tegas batas yang mereka yakini sesuai dengan sejarah dan hasil kesepakatan masyarakat adat.
Dokumen penting ini turut diperkuat dengan paraf dan cap resmi dari berbagai instansi pemerintah seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMD, hingga Koordinator BPN, menandakan keterlibatan serius lintas sektor dalam merespons persoalan ini.
DPRD Serukan Penyelesaian Damai dan Bermartabat
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andareas H. Kolly, SH, dalam suratnya menyatakan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tanggung jawab lembaga terhadap konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami harap PT SIM menghormati proses dan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apapun hingga permasalahan lahan ini benar-benar tuntas dan disepakati bersama,” tegas Andareas.
Langkah kolektif antara DPRD, Forkopimda, dan masyarakat ini diharapkan mampu meredam ketegangan, menjaga stabilitas sosial, dan memastikan penyelesaian persoalan agraria secara adil dan bermartabat di Kabupaten Seram Bagian Barat. (MIM-2)