
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.COM- Diduga Proyek Pekerjaan pembangunan Jalan Lapen Ruas Desa Tahalupu-Dusun Tihu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pekerjaan ini menelan anggaran total pagu anggaran Rp 7.338.953.081.00. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2023
Pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu ini dikerjakan oleh CV Putra Mulia yang alamat perusahaannya di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Salim Rumakefing mengatakan, dari total Anggaran diatas, jika kita sandikan dengan data lapangan hasil investigasi kami, maka dugaan kami pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu, Dusun Tihu tidak sesuai dengan RABnya.
“Pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu sampai saat ini hancur alias rusak total,” ujarnya dalam releasnya yang diterima malukuindomedia.com, Sabtu (14/6/2025)
Pasalnya, pekerjaan belum mencapai dua atau tiga tahun tapi pekerjaan jalannya suda hancur di beberapa titik,dugaan kami Kontraktornya lebih mengejar keuntungan dari pada kualitas pekerjaan.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi dan Dirkrimsus Polda Maluku, dan mendesak pihak penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR SBB maupun kontarktornya” tegas Salim.
Bukan hanya aksi demo,tapi Kami Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku sudah siapkan kuasa hukum untuk melaporkan pekerjaan proyek pembangunan jalan lapen ruas jalan Tahalupu dusun Tihu Kecamatan Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat ini di Kejaksaan Tinggi Maluku Maupun di Dirkrimsus Polda Maluku.
Karena hemat kami Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku pekerjaan proyek pembangunan jalan dengan anggaran Negara yang cukup besar, lalu pekerjaan lapangannya tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat setempat disana juga masalah, masalah apa, masyarakat tidak bisa menikmati akses jalan sesuai harapan mereka.
Padahal Tugas pemerintah daerah adalah membuka akses transportasi jalan seluas luasnya bagi masyarakat namun sampai saat ini masyarakat yang ada di pulau kelam belum menikmati transportasi jalan dengan baik. (MIM-1)