
MALUKU INDOMEDIA.COM, Jakarta – Arah kebijakan tegas Singapura yang melarang penggunaan vape dan memperlakukannya setara dengan narkoba seakan menjadi alarm keras bagi Indonesia. Di tanah air, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menggagalkan peredaran 1.800 unit vape ilegal yang siap disuntik zat adiktif berbahaya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan operasi gabungan tersebut berhasil memutus jalur distribusi melalui jasa pengiriman kantor pos. “Jumlahnya memang tidak terlalu besar, hanya 1.800 buah vape. Tapi bagi kami, 1.800 itu berarti 1.800 orang yang terselamatkan. Dan kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan kejar jaringan lainnya,” tegasnya kepada Maluku Indomedia.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marthinus, modus yang digunakan sangat licik. Rokok elektrik tersebut disuntik dengan ketamin dan etomidate, dua zat yang masuk kategori psikotropika. Meski belum diklasifikasikan sebagai narkotika, keduanya memiliki efek adiktif yang berpotensi menghancurkan generasi muda.
“Beberapa hari lalu kita lakukan penindakan bersama BPOM. Vape-vape ini siap diedarkan dengan zat adiktif. Kami akan ekspose keberhasilan ini agar menjadi peringatan keras bagi para pelaku,” jelasnya.
Selain operasi lapangan, BNN juga gencar melakukan langkah pencegahan melalui edukasi kreatif, termasuk film pendek, program rehabilitasi, serta sosialisasi agar masyarakat mampu membedakan vape biasa dengan vape yang telah disuntik narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa vape bukan sekadar gaya hidup modern, melainkan telah menjadi celah baru penyelundupan zat berbahaya. Jika Singapura sudah tegas mengategorikan vape sebagai narkoba, Indonesia kini ditantang untuk lebih waspada dan tidak lengah. (MIM-DO)