
MALUKU INDOMEDIA.COM. Jakarta- Status kepengurusan Ingrid Ferdinandus dalam tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Maluku kembali mencuat ke permukaan. Polemik ini kian serius setelah pihak pelapor, Djal Gafur, menegaskan kesiapannya untuk melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Dr. Mukhamad Misbakhun, SE, MH.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mengkonfirmasi keabsahan keterangan yang disampaikan Depidar SOKSI Maluku terkait status Ingrid Ferdinandus, yang disebut-sebut sudah tidak lagi tercatat sebagai bagian dari kepengurusan.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat resmi segera saya sampaikan langsung kepada Ketua Umum Depinas SOKSI, demi mengklarifikasi kebenaran status kepengurusan Ingrid Ferdinandus,” tegas Djal Gafur kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Langkah ini, menurutnya, diambil bukan sekadar formalitas, melainkan demi menjaga marwah dan reputasi organisasi dari kemungkinan adanya oknum yang berlindung di balik nama besar SOKSI untuk kepentingan pribadi, bahkan berpotensi menghambat proses hukum.
“Tujuan utama saya adalah mencari kebenaran. Jangan sampai organisasi terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang, atau terjadi abuse of power yang merusak citra SOKSI,” tambahnya.
Selain permintaan klarifikasi, Djal juga mendesak Ketua Umum Depinas SOKSI memberi perhatian khusus terhadap persoalan ini agar tidak dibiarkan bias dan mengambang tanpa kepastian.
Ia menegaskan keyakinannya bahwa Ketua Umum Depinas SOKSI adalah figur yang tegas, bijak, dan berkarakter.
“Saya sangat yakin beliau akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara profesional dan proporsional. Ini menyangkut nama besar organisasi yang harus tetap bersih dari kepentingan oknum,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi Depinas SOKSI dalam menegakkan disiplin organisasi sekaligus menjaga kredibilitasnya di mata publik. (MIM-MDO)