
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Subhan Kabau, korban longsor Lorong Putri Batumerah tahun 2022, kembali menagih janji Pemerintah Kota Ambon. Empat tahun pasca tragedi yang merenggut nyawa anaknya dan menghancurkan rumahnya, ia mengaku belum mendapat kepastian bantuan.
“Anak saya mati, rumah hancur, tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata dari pemerintah. Kami hanya butuh rumah kami dibangun kembali,” tegas Subhan.
Sebelumnya, Pj. Walikota Ambon dan Ketua DPRD sempat meninjau lokasi serta menjanjikan bantuan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terwujud dan hanya disebut masih dalam proses pengusulan.
Dalam keterangannya kepada Maluku Indomedia.com, Subhan Kabau menegaskan bahwa keluarganya sudah terlalu lama menunggu kepedulian pemerintah.
“Musibah ini bukan hanya merusak rumah kami, tapi juga merenggut anak saya. Luka itu masih ada. Tapi yang paling menyakitkan, sampai sekarang tidak ada langkah nyata dari pemerintah kota. Kami hanya butuh rumah kami dibangun kembali agar bisa hidup layak,” ungkap Subhan.
Ia juga menyoroti bahwa pada saat kejadian, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bersama Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, turun langsung meninjau lokasi dan menyampaikan janji bantuan. Namun, janji itu hingga kini tak kunjung terwujud.
Aspirasi yang Berulang Kali Disuarakan
Sekretaris RT Lorong Putri, Hasan Pelu, sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi korban, termasuk secara terbuka dalam forum resmi “Jumat Aspirasi” di Balai Kota Ambon. Sayangnya, jawaban Walikota hanya sebatas, “masih dalam proses pengusulan ke pemerintah pusat.”
Data korban longsor Lorong Putri 2022 antara lain:
Subhan Kabau – luka ringan
Jumaya Rahman Karnudu – patah tulang pinggul
Salsabilah Nadhifah Kabau – luka ringan
Syarifah Aqilah Kabau – patah tulang bahu
Syafii Hairul Ikhwan (balita) – meninggal dunia
Dwi Astuti Litiloly – patah pergelangan kaki
Kerugian materil: 1 unit rumah rusak berat
Subhan Kabau dengan tegas menegaskan bahwa keluarganya tidak lagi membutuhkan janji.
“Kami hanya ingin keadilan. Pemerintah kota jangan lagi menutup mata. Tolong bangunkan kembali rumah kami agar keluarga saya bisa hidup seperti sedia kala. Jangan biarkan janji itu mati bersama anak saya yang sudah tiada,” tutupnya dengan nada getir.
Janji adalah hutang, dan hutang pemerintah terhadap warganya tidak bisa terus dipeti-eskan dengan alasan prosedural. Empat tahun adalah waktu yang cukup untuk membuktikan kepedulian. Kini publik menanti: apakah Pemkot Ambon berani menepati kata-kata, atau membiarkan Subhan Kabau dan keluarganya menjadi simbol nyata dari ingkar janji kekuasaan? (MIM-CH)