
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.COM- Gubernur Maluku kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah yang dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat. Melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 932 Tahun 2025, Gubernur menetapkan pembentukan Tim Ahli Gubernur, sebuah kebijakan yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Langkah tersebut dianggap bertolak belakang dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBN yang menekankan pengurangan struktur non-esensial dan fokus pada belanja prioritas.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPD KNPI Maluku, Ibrahim Kwairumaratu, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan pengangkatan 7 Sataf Ahli.
“Keputusan tersebut mencederai semangat efisiensi yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara tegas meminta seluruh kepala daerah fokus pada program prioritas, bukan menambah beban anggaran dengan struktur baru yang tidak urgen, dengan belanja sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025” ujarnya.
Ibrahim juga menyoroti bahwa pembentukan Tim Ahli tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang pembentukan jabatan Staf Khusus atau Tim Ahli di daerah jika tidak diatur dalam regulasi yang sah.
“Ini jelas-jelas menabrak aturan. Semua pengangkatan harus berdasarkan kebutuhan organisasi yang objektif dan tetap dalam kerangka efisiensi anggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Ibrahim menyebut kebijakan ini hanya memperburuk citra pemerintahan daerah, apalagi munculnya nama-nama dalam Tim Ahli yang dipertanyakan kompetensinya.
“Saya sangat heran, jangan sampai ini hanya bentuk balas jasa politik atau mengakomodasi tim sukses,” pungkasnya.
Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah pusat terkait dugaan pelanggaran ini, sembari berharap Gubernur Maluku bersedia mengevaluasi kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi birokrasi nasional. (SDM)