
MALUKU INDOMEDIA.COM, Namlea– Sebanyak 250 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis caustic berhasil diamankan aparat gabungan Polda Maluku dalam operasi rutin yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roisita Umasugi, mengungkapkan bahwa salah satu temuan signifikan terjadi di wilayah hukum Polres Buru, tepatnya di Nametek, Kecamatan Namlea.
“Sebanyak 250 karung berwarna putih ukuran 25 kilogram berisi bahan kimia jenis caustic diamankan dari rumah milik SA yang disewa oleh MA. Rencananya bahan tersebut akan dibawa ke kawasan tambang Gunung Botak,” jelas Umasugi kepada media, Rabu (23/7/2025).
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di gudang milik Polres Buru untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bersama Wadansat Brimobda Maluku, AKBP Dennie Andreas Darmawan.
Hasil penyelidikan sementara masih menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari bahan kimia berbahaya tersebut. Saat ini, MA selaku penyewa rumah tengah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik. Sementara itu, SA sebagai pemilik rumah juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain bahan kimia, dalam operasi yang sama, aparat juga mengamankan sejumlah senjata tajam, minuman keras, serta sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Hingga berita ini dimuat, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan akan terus berlanjut, mengingat potensi bahaya dari bahan kimia ini jika digunakan tanpa izin di kawasan tambang ilegal seperti Gunung Botak. (MIM-2)