
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB- Tokoh masyarakat Desa Kawa, Taufik Latukau, menegaskan bahwa narasi yang beredar terkait konflik lahan dan penghentian aktivitas perusahaan adalah bentuk pembohongan publik. Menurutnya, Surat Bupati dan DPRD sudah sangat jelas bahwa perusahaan masih diperbolehkan beroperasi di lokasi yang tidak termasuk lahan sengketa.
“Kalau memang ada konflik lahan, ya tunggu proses penyelesaian. Tapi yang terjadi sekarang, perusahaan tetap bekerja di lokasi yang legal dan tidak disengketakan. Jadi untuk apa narasi seolah-olah semua aktivitas harus dihentikan?” tegas Taufik Latukau.
Ia juga mengklarifikasi soal karyawan yang disebut telah dirumahkan. “Itu keliru. Mereka mundur karena tidak ingin terlibat dalam konflik yang diciptakan oleh oknum tertentu. Mereka sudah nyaman dengan gaji dan kerja di perusahaan, tapi tidak mau terlibat jika situasi makin kacau,” lanjutnya.
Taufik Latukau menyebut dua marga, Elly dan Nuruwe, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab karena telah menjual tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
“Mereka yang sudah ambil uang dari perusahaan harus cari tanah pengganti di wilayah Kawa. Jangan sampai SKT Kawa masuk ke desa lain, itu tindakan rakus dan tidak masuk akal,” ujarnya geram.
Ia juga menyebut klaim soal 180 karyawan sebagai angka yang dibesar-besarkan. “Jumlah karyawan di wilayah Kawa itu bisa dihitung pakai jari. Jangan buat data bohong untuk memprovokasi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, rekomendasi Bupati dan DPRD ditegaskan tidak pernah melarang total aktivitas perusahaan, melainkan hanya membatasi kegiatan di lahan yang sedang disengketakan, yakni wilayah Pelita Jaya, Pulau Osi, dan Resettlement Pulau Osi.
“Kalau memang kerja di Kawa, silakan. Surat dari pemerintah sangat jelas. Ini bukan soal tutup total, tapi soal menghormati proses hukum di wilayah yang bersengketa,” jelas Taufik.
Taufik juga mengingatkan publik dan media agar tidak terjebak dalam narasi adu domba yang diciptakan oknum tidak bertanggung jawab.
“Jangan lagi ada bahasa yang menyesatkan atau memprovokasi. Kami warga tahu persis duduk masalahnya. Kalau semua patuh pada surat resmi dari Bupati dan DPRD, tidak akan ada kegaduhan seperti sekarang,” pungkasnya.
Masyarakat Kawa mendukung penyelesaian konflik secara damai dan berdasarkan hukum, sambil menuntut transparansi dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah. (MIM-2)