
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh RM terhadap salah satu guru Olahraga (Penjas) di SMA Negeri 11 Ambon kini memasuki babak serius. Laporan resmi telah diterima oleh Polda Maluku pada 24 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/356/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU.
Merespons cepat laporan tersebut, tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang berjumlah lima orang langsung turun ke SMA Negeri 11 Ambon di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap berbagai pihak terkait.
Informasi yang diperoleh Maluku Indomedia menyebutkan, kedatangan tim dinas bertujuan memastikan kebenaran laporan serta menilai langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMA Negeri 11 Ambon yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Dalam laporan yang diterima polisi, peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak itu disebut terjadi di lingkungan sekolah, dan diduga melibatkan seorang guru berinisial BW, dengan korban seorang siswa berinisial TVM. Kasus ini dilaporkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber internal menyebut, pihak keluarga korban berharap penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polda Maluku, sementara publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan pihak sekolah untuk memastikan lingkungan pendidikan di Ambon tetap menjadi ruang aman bagi peserta didik. (MIM-MDO)






