
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan ahli dari Politeknik Negeri Ambon meninjau galangan kapal milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Maluku, yakni PT Dok dan Perkapalan Waiame di Jl. Dr. JB Sitanala, Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Sabtu (10/5/2025).
AMBON,MALUKU INDO MEDIA.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon gencar mengusut dugaan korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame. Selain meminta keterangan para pihak terkait, tim penyidik juga memeriksa galangan kapal dan peralatan milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Pemerintah Provinsi Maluku itu.
Tim penyidik Kejari Ambon bersama ahli dari Politeknik Negeri Ambon mendatangi PT. Dok dan Perkapalan Waiame, di Jl. Dr. JB Sitanala, Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada Sabtu (10/5). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 Wit, yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Orno.
Tim menuju dua spot yang terindikasi bermasalah, yakni galangan kapal dan investasi peralatan yang diadakan sejak tahun 2020 hingg 2024. Pemeriksaan fisik ini merupkan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.
“Tim penyidik ke lokasi melakukan pemeriksaan fisik galangan kapal dan investasi peralatan yang diadakan tahun 2020 dan 2024,”ungkap Orno saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, kemarin.
Diketahui, PT. Dok dan Perkapalan Wayame merupakan salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Maluku. Perusahaan galangan kapal yang berlokasi di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu
mengelola anggaran daerah lebih dari Rp177 miliar selama tahun 2020 hingga 2024.
Akan tetapi, berdasarkan hasil audit sementara, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3,7 miliar. Dugaan korupsi ini telah mencuat beberapa waktu lalu. Setelah melewati pemeriksaan saksi, status kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP dalam keterangannya menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 28 Februari 2025.
Total 15 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari Direktur PT. Dok dan Perkapalan Wayame Slamet Riyadi, dan staf direksi.
Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa direksi tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik dalam pengelolaan anggaran ratusan miliar. Dugaan penyimpangan anggaran meliputi pembiayaan investasi, pembelanjaan fiktif, dan juga ditemukan markup pada harga satuan dan barang.
Selain itu, transaksi keuangan dengan memindahkan atau mentransfer dari rekening Dok Wayame ke rekening pribadi. Sebagian uang untuk belanja kantor dan juga kepentingan pribadi.
Dua Pengusaha Tereret
Sementara itu, dari sejumlah saksi yang bakal diperika, ada nama Ronny Rambitan alias Kiat, pengusaha minyak di bawah perusahaan PT. Sumber Rejeki, dan bos PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhony de Queljue alias Siong. Penguasa minyak dan kapal ini diduga terlibat korupsi yang berdasarkan hasil audit sementara, menyebabkan kerugian Rp3,7 miliar.
Belum diketahui jadwal pemeriksaan Kiat dan Siong. “Belum diperiksa keudanya Siong dan Kiat. Nanti kalau sudah diperiksa baru kita infokan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, Kamis (8/9) malam.
Orno menambahkan, sampai saat sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Sedangkan para saksi yang sudah diperiksa ialah staf keuangan PT Dok Wayame Glenda Dolorosa Ayal, dan staf sekretariat Rizka Sari Muis.
“Dan pada Rabu kemarin (8/5) juga ada periksa 1 orang dari pihak ketiga inisial S, dan dari pihak PT. Dok tiga orang saksi yang berinisial D, ND dan WA,”ungkapnya.(JP)