
MALUKU INDOMEDIA.COM, Jakarta– Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, resmi dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (1/8/2025).
Ketua Umum PM3 Jakarta, Hamis Souwakil, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan mereka sebelumnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 29 Juli lalu.
“Laporan kami ke Mabes Polri hari ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menempuh jalur hukum demi keadilan yang menyeluruh,” ujar Hamis saat dikonfirmasi usai melapor.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan didasari unsur politis, melainkan sebagai bentuk edukasi bagi pejabat publik agar lebih bijak dalam memilih diksi saat menyampaikan pidato resmi.
“Gerakan kami murni. Tidak ada kaitannya dengan urusan politik atau Pilgub. Ini murni demi efek jera agar setiap pemangku kebijakan berhati-hati dalam berbicara di ruang publik,” tegasnya.
PM3 Jakarta berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan masuk ke tahap penyidikan untuk menghindari kegaduhan lebih lanjut di masyarakat.
“Kami minta Mabes Polri memproses kasus ini dengan cepat agar tidak menimbulkan polemik yang meluas,” tambahnya.
Sebelumnya, PM3 Jakarta telah mengadukan pernyataan Wagub Maluku ke MUI Pusat terkait dugaan penistaan agama yang terjadi dalam sambutannya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu. (MIM-2)