
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.COM– Proyek revitalisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) di lantai IV Ambon Plaza yang saat ini tengah berjalan, memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan dan legalitas penggunaan aset. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Modern Multi Guna tanpa proses tender, dengan skema penunjukan langsung.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat dikonfirmasi oleh malukuindomedia.com, Rabu (18/6/2025), mengarahkan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Kepala Bidang Aset Kota Ambon, Mus Akhsan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Mus Akhsan menjelaskan bahwa gedung Ambon Plaza (AMPLAZ) sebelumnya merupakan bagian dari sistem kerjasama antara Pemerintah Kota Ambon dan PT Modern Multi Guna sejak tahun 1992 hingga 2023, dengan perjanjian selama 30 tahun.
“Perjanjiannya, setelah 30 tahun, seluruh bangunan dan lahan menjadi milik pemerintah kota. Penyerahan resmi dilakukan pada September 2023,” ujar Mus.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Mus Akhsan menjelaskan bahwa gedung Ambon Plaza (AMPLAZ) sebelumnya dikelola oleh PT Modern Multiguna dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun sejak tahun 1992.
“Perjanjiannya jelas, setelah 30 tahun, lahan dan bangunan menjadi milik Pemerintah Kota. Penyerahan sudah dilakukan pada September 2023,” ungkap Mus.
Mus juga menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Tahun 2019 tentang pengelolaan aset daerah, kerja sama tersebut tidak bisa diperpanjang. “Pendapatan tetap dan bagi hasil dari kerja sama sebelumnya sudah selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek revitalisasi MPP yang kini berjalan di lantai IV Ambon Plaza dikerjakan oleh PT Modern Multi melalui tender, dan memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
Pertama, Pendanaan oleh Pihak Ketiga – Seluruh biaya pembangunan ditanggung langsung oleh PT Modern Multi Guna dan dibayarkan sekaligus di awal, bukan sistem jangka panjang seperti sebelumnya, dan yang Kedua adalah Penyerahan Aset ke Pemkot – Setelah revitalisasi selesai, seluruh bangunan dan fasilitas MPP menjadi milik Pemerintah Kota Ambon.
Mus menjelaskan, alasan pembangunan MPP di lantai IV Ambon Plaza karena lokasi tersebut terhubung dengan pusat perbelanjaan. “Ketika masyarakat datang ke MPP atau PTSP, mereka bisa langsung berbelanja. Itu strategi pelayanan publik yang juga mendukung aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Namun demikian, Mus sempat meminta agar berita ini “jangan dulu diberitakan”, tanpa menjelaskan alasan permintaannya.
Meski pihak Pemkot menyebut proyek ini legal dan memenuhi ketentuan KSP, penunjukan langsung tanpa lelang terhadap PT Modern Multi Guna dan penggunaan dana dari pihak ketiga tetap menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun dokumen yang dipublikasikan ke publik terkait dasar hukum, nilai proyek, dan skema kerja sama dengan PT Modern Multi Guna. (MIM-2/SDM)