
MALUKU INDOMEDIA.COM, LANGGUR– Aksi pemalangan terjadi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sejak Senin (6/10/2025) siang. Pemalangan dilakukan oleh Yus Hehatubun, warga setempat, sebagai bentuk protes terhadap utang piutang yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak dinas.
Kepada MalukuIndomedia.com, Yus mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula sejak Mei 2024, ketika dirinya dipinjam uang sebesar Rp46 juta oleh pihak Dinas Sosial melalui Bendahara Stefani Loair, dengan alasan untuk biaya operasional kunjungan Menteri Sosial ke Maluku Tenggara.
“Beta bantu waktu itu karena katanya ada kendala pencairan JU (Jaminan Uang) untuk persiapan kedatangan Menteri Sosial. Mereka datang ke rumah dengan kendaraan dinas, memperkenalkan diri dari Dinas Sosial, dan meminjam uang itu beberapa kali,” ujar Yus.
Menurutnya, alasan pinjaman juga digunakan untuk perbaikan kendaraan operasional yang akan dikirim ke Kei Besar serta biaya perjalanan dinas ke provinsi. Meski awalnya hanya bermaksud membantu, Yus mengaku kecewa karena hingga kini, utang itu tak kunjung dibayar, meski sudah lebih dari 17 bulan berlalu.
“Beta bukan rentenir, hanya bantu karena merasa terpanggil sebagai masyarakat Maluku Tenggara. Tapi kalau sampai satu tahun lebih tidak dikembalikan, itu sudah bentuk penipuan oleh aparat negara,” tegasnya dengan nada kecewa.
Somasi Tak Diindahkan
Melalui kuasa hukumnya, Melky Hialau, Yus sudah melayangkan dua kali somasi terhadap Dinas Sosial Malra. Namun, somasi pertama diabaikan, dan setelah somasi kedua, pihak dinas bersama Sekda dan Kepala BPKAD berjanji akan menyelesaikan secara baik-baik. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati.
“Mereka minta jangan lanjut ke somasi ketiga karena akan diselesaikan. Tapi sudah dua bulan berlalu, tidak ada itikad baik. Beta rasa sudah ditipu,” ujarnya.
Persoalan ini bahkan sudah dibawa ke DPRD Malra sejak tiga bulan lalu, dan sempat mendapat perhatian pimpinan dewan yang meminta agar Kadis Sosial dan pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, hasilnya nihil.
Palang Tanpa Kekerasan
Yus menegaskan bahwa aksi pemalangan yang dilakukannya bukan tindakan anarkis. Ia bahkan menjamin tidak ada kekerasan, kerusakan, atau kehilangan barang di dalam kantor selama aksi berlangsung.
“Beta hanya mau pemerintah respon persoalan ini. Tidak ada tindakan kekerasan. Pegawai tetap bisa masuk, kunci kantor tetap dipegang staf dinas, bukan beta. Ini hanya bentuk protes agar persoalan segera diselesaikan,” katanya.
Saat pemalangan dilakukan, Kepala Dinas Sosial Malra juga berada di lokasi dan sempat berkomunikasi langsung dengan Yus untuk mencari jalan penyelesaian. Namun hingga kini, belum ada keputusan final.
Desakan untuk Bupati
Melalui media ini, Yus Hehatubun meminta Bupati Maluku Tenggara turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut.
“Beta harap Pak Bupati jangan diam. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut integritas aparatur negara. Kalau dalam dua hari ini tidak ada jalan keluar, kuasa hukum beta akan lanjut ke somasi ketiga dan proses hukum berikutnya,” tegas Yus.
Perkembangan kasus ini, termasuk upaya mediasi antara pihak Dinas Sosial Maluku Tenggara dan Yus Hehatubun, demi memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat. (MIM-MDO)