
MALUKUINDOMEDIA.COM, SBB- Pelita Jaya, Desa Eti – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ratusan warga Dusun Pelita Jaya di wilayah Desa Eti melakukan aksi pemalangan jalan di areal sengketa antara masyarakat dan PT. Spice Island Maluku (PT. SIM), Sabtu (12/7/2025). Pemblokiran jalan dilakukan sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT sebagai bentuk protes terhadap dilanjutkannya aktivitas perusahaan meski telah ada kesepakatan bersama untuk menangguhkan segala kegiatan di lapangan.
Aksi damai ini merupakan reaksi warga atas dugaan pelanggaran terhadap surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Kamis, 1 Juli 2025, di Aula Bhayangkara Polres SBB. Dalam surat tersebut, seluruh unsur Forkopimda—termasuk Bupati, Kapolres, Dandim, para kepala dusun, tokoh masyarakat, dan perwakilan PT. SIM—sepakat bahwa:
1. Akan dilakukan peninjauan dan penentuan batas wilayah Desa Eti, Desa Kawa, dan Desa Piru terlebih dahulu.
2. Semua kegiatan Land Clearing (LC) oleh PT. SIM ditunda mulai Jumat, 4 Juli 2025.
3. Semua pihak menunggu hasil penjelasan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Masohi tahun 1972 dan 1975.
4. Semua unsur masyarakat dan pihak terlibat harus menjaga situasi tetap kondusif hingga proses penyelesaian selesai.
Namun kenyataannya, warga menyaksikan aktivitas perusahaan tetap berlangsung dengan pengawalan polisi, yang dianggap sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kesepakatan tertulis tersebut.
“Perusahaan tetap bekerja. Polisi berjaga. Padahal sudah jelas dalam surat, semua aktivitas ditunda. Lalu untuk apa kita tanda tangan kesepakatan kalau dilanggar sendiri?” tegas Taufik Latukau, tokoh masyarakat Pelita Jaya.
Taufik juga mempertanyakan pernyataan Kapolres SBB yang menyebut bahwa PT. SIM sudah mengantongi izin. Menurutnya, pernyataan resmi soal legalitas seharusnya datang dari pihak Pemda, bukan aparat penegak hukum.
Ia mendesak Bupati SBB segera turun tangan karena tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah dianggap tidak berfungsi maksimal.
“Pemalangan jalan ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pertumpahan darah di lokasi. Ini bentuk protes damai kami,” ujar Taufik.
Dalam foto yang beredar, terlihat warga berkumpul di lokasi dan melakukan pemalangan menggunakan batang dan ranting pohon besar yang melintang di badan jalan. Akses menuju lokasi PT. SIM menjadi tertutup total selama hampir delapan jam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten SBB dan manajemen PT. SIM belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran terhadap surat kesepakatan tertulis tersebut. (MIM-2)