
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Kami Kuasa Hukum JOEMYCHO. R. E. SYARANAMUAL, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JOEMYCHO R. E. SYARANAMUAL, SH., MH & REKAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 38/KA.JS/SKK/IX/ 2025 tanggal 5 September 2025. Bertindak untuk dan atas nama klien kami Rohalim Sangadji (Pengadu), Dengan ini hendak menyampaikan pokok surat Penilaian sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers Nomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang baru diterima oleh kami tanggal 30 september 2025, sekaligus menyampaikan Hak Jawab yang berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dimaksud.
Adapun hal-hal yang terkait Rekomendasi Dewan Pers dimaksud kami uraikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penilaian sementara maka Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf selambat lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima
2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima
3. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
5. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/X/2008).
6. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Bahwa oleh karena rekomendasi tersebut baru diterima oleh Pengadu tanggal 30 September 2025 maka Hak jawab ini masih memenuhi syarat yang ditentukan, olehnya itu sesuai dengan rekomendasi yang dimaksud kami Pengadu menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Bahwa tidak benar pemberitaan tentang “Kisruh SOKSI Maluku: Saat Inggrid Bikin Ulah, RBS yang dipaksa Menanggung Dosa” yang diunggah 31 Agustus 2025.
Karena yang menjadi permasalahan pada saat itu adalah permasalahan pribadi akibat ketersinggungan pribadi Inggrid Ferdinandus yang terjadi akibat tawa IM dan rekan-rekannya yang oleh karena itu Inggrid ferdinandus melontarkan kata-kata sebagai luapan
pribadi atas tawaan itu kepada seorang yang berinisial IM tersebut, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan RBS (Pengadu) secara pribadi maupun dalam jabatan sebagai Ketua Depidar Soksi Maluku sehingga keliru jika dalam pemberitaan tersebut menarasikan Rohalim Boy Sangadji (RBS) harus menanggung dosa atas konflik pribadi antara Inggrid Ferdinandus dengan seseorang berinisial IM tersebut.
Kata Dosa dan beban moral sungguh tidak pantas dan tidak layak disematkan kepada Rohalim Boy Sangadji karena perbuatan Inggrid Ferdinandus bukanlah masuk dalam ranah yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas anggota SOKSI Maluku lagipula dalam struktur kepengurusan Soksi Maluku Ingrid Ferdinandus bukan lagi bagian dari pengurus Soksi Maluku oleh sebab itu narasi yang menghubung-hubungkan sebagaimana dalam berita tersebut sangat keliru dan tidak benar.
Hal lain juga dalam pemberitaan dimaksud diberitakan dengan secara subjektif memberikan penilaian “ada yang salah dengan tata kelola etika” yang jelas sangatlah keliru sebab Tindakan maupun perbuatan yang dilakukan oleh saudari Inggrid Ferdinandus merupakan perbuatan pribadi yang implikasinya merupakan tanggung jawab pribadi, sehingga sangat keliru narasi seperti pemberitaan dimaksud. Bahwa tidak benar pemberitaan tentang “SOKSI Maluku Memanas! Suruhan Boy Sangadji Minta Media Bungkam, Diduga ada Upaya Menutup Arus Informasi Internal Organisasi” yang diunggah 6 September 2025.
Bahwa pemberitaan yang dilakukan merupakan pemberitaan yang tidak benar sebab Boy Sangadji (dalam hal ini Rohalim Boy Sangadji) tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta atau membungkam media, yang jelas pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi langsung kepada Rohalim Sangadji (Boy Sangadji) sehingga tidak benar pemberitaan itu. Rohalim Boy Sangadji sangat menghargai Pers namun pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik Rohalim Sangadji (Boy Sangadji) secara pribadi seakan-akan atas perintah dan suruhan nya untuk membungkam media, sementara hal tersebut tidaklah benar adanya. Demikian hak jawab yang disampaikan oleh kami selaku kuasa hukum Pengadu.
Bahwa sesuai dengan pokok rekomendasi kami meminta hak jawab ini disertai pernyataan dari Teradu bahwa berita-berita yang dipublikasikan tersebut telah melanggar kode etik jurnalis serta Teradu menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan saudara Teradu sehubungan dengan pemberitaan tersebut, kedua pokok hal tersebut dimuat dalam berita bersamaan dengan hak jawab ini. Demikian Hak jawab ini disampaikan agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kami dari Redaksi Maluku Indomedia memohon maaf atas pemeberitaan yang merasa merugikan pihak SOKSI Maluku yang tertuang dalam beberapa poin yang tercantum dalam rekomendasi dewan Pers. (REDAKSI)