
MALUKUINDOMEDIA.COM, Ambon- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Maluku kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Advokat (PKA) Angkatan ke-III Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan Ujian Profesi Advokat, sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat profesional dan berintegritas.
Kegiatan PKA ini akan dilaksanakan di Kota Ambon, Pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, dan terbuka bagi lulusan sarjana hukum yang ingin meniti karier di bidang advokasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peserta yang ingin mendaftar dapat menghubungi Contact Person: 0822-7604-1181 / 0822-4818-1520, atau langsung mendatangi Sekretariat DPD IKADIN Maluku di Kantor Pengacara Bernadus Kelpitna & Rekan, Jalan Dr. Setiabudi No. 33, Lantai 1, Gedung Perum Percetakan Negara RI Cabang Ambon.
Tujuan dan Harapan
Ketua Panitia, Nikolas Okmemera, S.H., Cpc., CNs., CPs. menyampaikan bahwa pelaksanaan PKA ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan praktis dan etika profesi kepada calon advokat agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Harapan kami, lulusan dari PKA ini tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam praktik hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral, keadilan, serta keberpihakan terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah Maluku,” ungkapnya.
Harapan untuk dapat memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk melalui bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
Pendidikan advokat pada dasarnya bukan hanya tentang memperoleh lisensi praktik, tetapi juga tentang mempersiapkan individu untuk menjadi penegak hukum yang kompeten, beretika, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan keadilan
Manfaat bagi Calon Advokat
Melalui program ini, para peserta akan memperoleh:
• Pembekalan langsung dari para praktisi hukum, akademisi.
• Pengembangan Keahlian Profesional Pendidikan advokat memberikan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam praktik hukum, seperti teknik pembelaan, strategi litigasi, negosiasi, dan penanganan kasus. Program ini juga mengasah kemampuan analisis hukum yang mendalam dan penerapan teori dalam situasi nyata.
• Pemahaman Etika Profesi Peserta mendapat pemahaman komprehensif tentang kode etik advokat, standar profesional, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
• Jaringan Profesional Pendidikan advokat memungkinkan pembentukan jaringan dengan sesama praktisi hukum, hakim, jaksa, dan stakeholder sistem peradilan lainnya. Jaringan ini valuable untuk pengembangan karir dan kolaborasi profesional.
• Legitimasi dan Kredibilitas Sertifikat advokat memberikan legitimasi formal untuk berpraktik dan meningkatkan kredibilitas di mata klien serta rekan sejawat. Ini juga memenuhi persyaratan hukum untuk dapat beracara di pengadilan.
DPD IKADIN Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus mencetak generasi advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga peduli terhadap isu-isu keadilan sosial, terutama dalam konteks daerah kepulauan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
IKADIN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unpatti, ini menjadi momentum penting bagi generasi muda hukum di Maluku untuk mengambil bagian dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih adil, inklusif, dan beradab.(MIM-2)
.