
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– “Kalau dulu kita mendorong Ahok dihukum, sekarang kita juga harus adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu pihak.”
Pernyataan tegas itu dilontarkan Hamid Rahayaan, mantan penasehat pribadi Ketua Umum PBNU, terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath. Ia menantang Polda Maluku untuk membuktikan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum.
Hamid menegaskan, polemik ini bukan soal jual beli atau konsumsi minuman beralkohol jenis sopi, melainkan persoalan yang menyentuh marwah hukum Allah dan aturan Nabi. “Akar masalahnya adalah dugaan penistaan agama, karena pernyataan yang merendahkan hukum Allah dan aturan Nabi, serta membawa nama ulama secara keliru,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia membeberkan bahwa pernyataan Wagub Maluku yang seolah menyebut ulama telah menyetujui legalisasi sopi adalah kebohongan publik yang meresahkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku bahkan telah mengeluarkan surat resmi berisi keberatan atas ucapan tersebut.
Akibatnya, masyarakat melaporkan Abdulah Vanath ke Polda Maluku. Hamid menilai, langkah ini menunjukkan komitmen publik terhadap supremasi hukum, apalagi kasus serupa pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Maka sekarang bolanya ada di Polda Maluku. Tinggal kita lihat, berani adil atau tidak? Kalau lambat, tidak transparan, atau tidak ada kepastian hukum, berarti Polda Maluku berlaku tidak adil,” tegasnya.
Hamid mengingatkan, ketidakadilan dalam kasus ini sama saja dengan menzalimi Ahok di masa lalu. Ia pun berharap Kapolda Maluku yang baru dapat membuktikan komitmen pada keadilan dan penegakan hukum.
Menurut Hamid, hukum yang tegas dan setara akan menciptakan kerukunan antarumat beragama, menjaga kedamaian, menarik investor, membuka lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan yang selama ini menjadi sumber kriminalitas di Maluku. (MIM-MDO)