
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Dinamika hukum di Maluku kembali menyedot perhatian publik. Kasus penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melibatkan pengusaha Haji Hartini, justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, meski ia adalah pemilik barang B3 yang ditemukan di tokonya, yang ditangkap malah Briptu Erik Saukota, oknum polisi yang sebelumnya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Haji Hartini.
Situasi ini memantik kritik keras dari kalangan pemuda. Arif Masbait, Kabid Pertambangan dan Energi sekaligus Wakil Ketua KNPI Maluku, menegaskan bahwa Polda Maluku harus bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Pertanyaannya, di mana letak keadilan? Pemilik barang berbahaya bebas, sementara oknum polisi yang diduga memeras justru ditangkap. Polda Maluku jangan hanya setengah hati, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak tebang pilih,” tegas Arif.
Menurutnya, publik butuh jawaban jujur: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya dijalankan dengan standar ganda. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan Haji Hartini terkait penyimpanan B3, maka proses hukum harus berlaku tanpa pandang bulu.
Arif mendesak Kapolda Maluku agar menuntaskan kasus ini dengan cara yang terbuka, transparan, dan berkeadilan. “Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, di mana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum di Maluku harus memberi rasa keadilan, bukan menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.
Kini, sorotan masyarakat tertuju pada Polda Maluku. Publik menanti langkah nyata: apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang atau kembali berakhir dengan misteri yang menggerus kepercayaan pada institusi hukum. (MIM-LT)