
MALUKU INDOMEDIA.COM, BURU– Sat Reskrim Polres Buru berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, berinisial G.N (36), setelah melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan korban jiwa. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT, di ruas jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Korban dalam insiden ini adalah Syahril (Alm), yang meninggal dunia setelah mengalami luka potong parah pada bagian pipi kiri hingga ke belakang leher.
Kronologis Singkat
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, kejadian bermula ketika anak dari tersangka G.N terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak tersangka terhimpit motor dan sempat ditolong korban serta seorang saksi.
Melihat kondisi anaknya dan mendengar tangisan istrinya, tersangka G.N yang awalnya berada di tenda tempatnya bekerja langsung menuju lokasi. Emosi memuncak membuat dirinya kembali ke tenda, mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban Syahril dari arah belakang. Padahal, korban bukanlah pengendara yang menabrak anak tersangka.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun pada Minggu malam (28/9/2025) sekitar pukul 24.00 WIT, aparat Sat Reskrim Polres Buru berhasil meringkus pelaku di Desa Waengapan, Kecamatan Waelata, tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
1 buah baju hitam dan 1 celana coklat yang digunakan tersangka saat kejadian,
1 bilah parang yang dipakai untuk membacok korban.
Motif dan Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Buru mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah emosi sesaat karena anaknya menjadi korban laka lantas. Namun, aksinya jelas masuk dalam kategori kejahatan terhadap jiwa orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Catatan Polisi
PS. Kasie Humas Polres Buru, Aiptu M.Y.S. Djamaluddin, menegaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar. Saat diamankan, pelaku hanya seorang diri dan mengenakan baju tahanan bernomor 03.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas,” tegasnya. (MIM-MDO)