
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA —
Gelombang kritik terhadap lemahnya penegakan hukum di lingkungan militer kembali menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian putusan ringan terhadap prajurit TNI pelaku tindak pidana, yang dinilai mencerminkan praktik impunitas yang masih mengakar dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Sorotan terbaru muncul setelah Mahkamah Agung (MA) pada 2 September 2025 menurunkan vonis dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dari hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil. Bahkan, hukuman terhadap Rafsin Hermawan turut dikurangi dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara, tanpa penjelasan hukum yang terbuka kepada publik.
“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.
Vonis Ringan, Transparansi Gelap
Bukan hanya kasus di MA. Di Medan, publik juga dikejutkan dengan vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terbukti menganiaya pelajar SMP hingga tewas. Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara—lebih ringan dari kasus pencurian biasa.
Pertimbangan hakim yang menyebut “tidak ada luka bekas sesuai keterangan saksi” dinilai janggal dan mempertegas bahwa peradilan militer masih menjadi ruang tertutup yang sulit disentuh transparansi publik.
Koalisi menilai, berbagai putusan itu bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang: ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, hukuman tidak proporsional, dan keadilan bagi korban sipil diabaikan.
“Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan,” ungkap pernyataan bersama Koalisi.
Impunitas, Ancaman bagi Negara Hukum
Koalisi mengingatkan, praktik impunitas seperti ini mengancam supremasi sipil dan prinsip negara hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun, ketentuan itu kerap diabaikan karena UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi hingga kini.
“Kegagalan pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer menjadi akar dari berulangnya ketimpangan keadilan,” kata mereka.
Desakan untuk Pemerintah dan TNI
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997, agar setiap tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI dihukum di peradilan umum seperti warga sipil lainnya.
Mereka juga meminta Panglima TNI memperketat pengawasan terhadap penggunaan senjata api dan melakukan evaluasi psikologis rutin terhadap prajurit guna mencegah kekerasan serupa.
“Tanpa revisi UU Peradilan Militer, impunitas akan terus terjadi, dan kekerasan oleh aparat berseragam akan berulang,” tegas Koalisi.
Koalisi Luas, Tekad Kuat
Koalisi ini beranggotakan lebih dari 20 lembaga hak asasi manusia dan organisasi advokasi nasional, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, ICJR, AJI Jakarta, hingga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Mereka berdiri tegak di garis depan menuntut agar TNI tunduk pada hukum sipil dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (MIM-MDO)







